Kitakini.news - Proyek pengadaan air bersih yang akan disalurkan kepadatenant di seluruh kawasan akibat kekurangan air bersih sesuai dengan dasarhukum yang telah dimiliki PT Kawasan Industri Medan (KIM).
Surat edaran Gubernur Sumatera Utara nomor 546.2/696 tentangpenghentian pemberian izin pengambilan air bawah tanah (ABT) itu benar tapiditujukan kepada tenant.
Sesuai denga surat persetujuan bersama Pemerintah ProvinsiSumatera Utara (Pemprov Sumut), Pemerintah Kota (Pemko) Medan, Pemerintah Kabupaten(Pemkab) Deliserdang, Komisi Pemberantasan Korupsi (KP) RI dan pihak-pihak yangberkaitan telah menyetujui proyek pengadaan air bersih untuk kepentingantenant.
Hingga saat ini tenant yang ada di KIM masih kekurangankebutuhan air bersih karena kebutuhannya besar kekurangannya jauh darimencukupi kebutuhan sehingga dicarikan solusi untuk memenuhi kebutuhan airbersih itu.
Demikian disampaikan Plt.Direktur Utama PT KIM Dali Mulyanasaat dikonfirmasi terkait proyek pengambilan ABT yang sedang dikerjakan diJalan Sulawesi KIM I Kelurahan Mabar Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, SumateraUtara, Jumat (3/3/2023).
“Dikatakan Dali Mulyana, untuk pengambilan ABT di kawasantidak diperbolehkan diambil oleh tenant tapi khusus PT KIM dapat melakukanpengadaan air bersih walau pengambilannya ABT untuk memenuhi kebutuhan airbersih di kawasan,” imbuhnya.
Pengadaan pengambilan ABT untuk air bersih di KIM I sudahdiketahui semua pihak sesuai surat kesepakatan dan proyek itu hanya merupakanbackup bilamana kekurangan air bersih tenant yang ada di kawasan.
Pihak PT KIM akan mendatangkan air bersih utamanya dari KotaBinjai atau Kabupaten Langkat bila ada masalah pasokan air bersih.
“Tidak ada masalah proyek pengadaan air bersih pengambilanABT yang ada di Jalan Sulawesi KIM I sebab sudah sesuai dengan standaroperasional prosedur (SOP) dan surat kesepakatan bersama pihak-pihak yangterkait,” ucapnya.
“Kami pihak PT KIM sudah memegang surat kesepakatannya yangdisaksikan oleh KPK RI dan diperintahkan untuk membangun pengadaan air bersihpengambilan ABT dalam rangka memenuhi kebutuhan air bersih di kawasan industriini,” tegas Dali Mulyana.
Kontributor: Desrin Pasaribu