Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Dhody Thahir: Polisi Harus Tunjukkan Surat Yang Disebut Palsu

Heru - Senin, 24 Agustus 2026 10:57 WIB
(Istimewa)
Anggota DPRD Sumatera Utara Fraksi Partai Golkar, H Dhohy Thahir SE

Kitakininews.co.id - Penetapan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRD Sumut) Fraksi Partai Golkar, H Dhody Thahir SE sebagai tersangka dalam perkara dugaan keterangan palsu dalam akta autentik dan/atau pemalsuan surat mendapat respons dari kuasa hukumnya. Tim hukum pun mempertanyakan objek surat yang disebut menjadi dasar perkara tersebut.

Kuasa hukum Dhody, Wili Erlangga SH dari Kantor Hukum Hasrul Benny Harahap & Rekan, menegaskan pihaknya menghormati proses hukum. Namun, penyidik harus dapat menunjukkan secara jelas surat yang disebut palsu serta bentuk perbuatan yang dilakukan kliennya.

"Surat mana yang dipalsukan oleh Dhody Thahir? Apa yang diubah? Tanda tangan siapa yang dipalsukan? Isi surat mana yang direkayasa? Menurut kami, tidak ada surat yang dipalsukan oleh Dhody," tegas Wili di Medan, Minggu (23/8/2026).

Menurut Wili, adanya pihak yang membantah atau mempermasalahkan suatu dokumen tidak serta-merta menjadikan dokumen tersebut palsu. Harus ada perbuatan konkret yang membuktikan terjadinya pemalsuan.

"Kalau memang ada pemalsuan, tunjukkan surat yang dipalsukan, bagaimana cara memalsukannya, siapa yang memalsukan dan apa bukti keterlibatan Dhody. Itu yang harus dijawab," tegasnya.

Berawal dari Sengketa Tanah

Wili menjelaskan, perkara tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan berawal dari sengketa lahan sekitar 15 hektare di Jalan Tangkahan Batu, Desa Sigara-Gara, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.

Menurut pihak Dhody, kliennya memiliki dasar hukum atas lahan tersebut berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Salah satu dasar yang disebut adalah Putusan Peninjauan Kembali (PK) II Nomor 756 PK/Pdt/2021 yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam tahun 2002.

Sengketa yang semula berada dalam ranah perdata itu kemudian berkembang menjadi perkara pidana setelah Muhammad Gazali Iskandar membuat laporan pada April 2023.

Dalam perkara tersebut, Dhody diduga memasukkan keterangan tidak benar ke dalam akta autentik dan/atau melakukan pemalsuan surat yang berkaitan dengan objek tanah.

Penetapan Tersangka

Penetapan Dhody sebagai tersangka disebut tertuang dalam SP2HP Polda Sumut Nomor B/SP2HP/1969/VIII/Res.1.9/2026/Ditreskrimum tertanggal 18 Agustus 2026 yang ditujukan kepada pelapor Muhammad Gazali Iskandar.

Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/449/IV/2023/SPKT/Polda Sumatera Utara tertanggal 11 April 2023.

Dalam SP2HP, penyidik menyatakan telah memperoleh fakta dan bukti yang dinilai cukup untuk menduga terlapor melakukan tindak pidana. Penyidik kemudian melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka.

Perkara itu dikaitkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 266 subsider Pasal 263 KUHP serta ketentuan dalam KUHP baru sebagaimana tercantum dalam SP2HP.

Wili mengatakan pihaknya akan menggunakan seluruh mekanisme hukum yang tersedia untuk menguji proses tersebut, termasuk kecukupan alat bukti, penerapan pasal dan prosedur penyidikan.

"Kami tidak meminta Dhody dibebaskan karena status atau kedudukannya. Kami hanya meminta proses hukum berjalan berdasarkan fakta dan alat bukti. Kalau ada pemalsuan, tunjukkan objek pemalsuannya," ujarnya.

Singgung Dugaan Muatan Politis

Wili juga mengaku muncul pertanyaan mengenai kemungkinan adanya muatan politis dalam perkara tersebut. Meski demikian, ia menegaskan pihaknya tidak menuduh pihak tertentu.

"Kami tidak sedang menuduh siapa pun bermain politik. Tetapi ketika perkara yang unsur pidananya masih kami pertanyakan terus didorong terhadap seorang figur politik, wajar kalau muncul pertanyaan apakah ini murni persoalan hukum atau ada kepentingan lain," katanya.

Menurut Wili, seluruh keraguan tersebut dapat dijawab melalui proses penyidikan yang transparan, profesional dan objektif.

"Jangan sampai hukum pidana berubah menjadi instrumen tekanan. Kalau tidak ada surat yang dipalsukan, tidak ada perbuatan memalsukan dan tidak ada bukti keterlibatan Dhody, maka jangan dipaksakan," pungkasnya.

Status tersangka sendiri merupakan bagian dari proses hukum dan tidak serta-merta menunjukkan seseorang telah terbukti bersalah. Pembuktian mengenai ada atau tidaknya tindak pidana tetap harus dilakukan melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. (**)

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

News

HUT ke-28 PAN, Yahdi Khoir Apresiasi Perhatian Gubsu Terhadap Perbaikan Infrastruktur di Batubara

News

Kuasa Hukum Dhody Thahir Curiga Ada Pihak Kuat di Balik Perkara, Surat yang Dipersoalkan Justru Dibuat Pengacara

News

Ricky Anthony Apresiasi Polres Dairi Gercep Amankan Pelaku Penganiayaan Anak

News

Anaknya Kembali Dirawat Pasca Keracunan MBG Orangtua Korban Curhat ke Sutarto

News

Kunjungi Korban Dugaan Keracunan MBG, Sutarto Minta Investigasi Menyeluruh

News

DPRD dan Pemprov Sumut Sepakati P-APBD 2026, Diproyeksi Rp12,92 Triliun