Kitakininews.co.id - Tim kuasa hukum Dhody Thahir mempertanyakan arah penanganan perkara dugaan pemalsuan surat yang kini menjerat kliennya. Mereka menilai perkara tersebut menyisakan kejanggalan karena dokumen yang dipersoalkan bukanlah surat yang dibuat oleh Dhody Thahir, melainkan surat yang lahir dari pekerjaan kuasa hukum dalam rangka memperjuangkan kepentingan hukum klien.
Kuasa hukum Dhody Thahir, Samuel Tulus B. Sirait, S.H. dan Stella Guntur, S.H., dari Kantor Hukum Hasrul Benny Harahap & Rekan, menyebut surat tersebut pada dasarnya merupakan bagian dari korespondensi hukum yang disampaikan kepada BPN dan BTN terkait objek tanah yang sedang berada dalam sengketa.
"Yang perlu dipahami publik, Dhody Thahir tidak pernah duduk lalu membuat surat palsu. Surat yang sekarang dipersoalkan itu justru merupakan surat yang dibuat oleh kuasa hukumnya dan dikirim dalam kapasitas profesional kepada instansi terkait," ujar Samuel.
Menurut Samuel, kondisi itu membuat konstruksi dugaan pemalsuan menjadi layak diuji kembali secara serius. Sebab, apabila surat tersebut memang dibuat oleh kuasa hukum dan digunakan sebagai bagian dari upaya advokasi, maka harus dijelaskan secara terang apa sebenarnya yang dianggap palsu dan di mana letak perbuatan Dhody Thahir.
"Jangan sampai surat advokat yang berisi sikap hukum atau permintaan kepada BPN dan BTN kemudian diposisikan seolah-olah merupakan surat palsu yang dibuat Dhody. Itu harus dibedakan secara tegas," tandasnya.
Stella Guntur menambahkan, pihaknya juga mempertanyakan mengapa perkara tersebut terus berkembang menjadi proses pidana sementara menurut mereka tidak terdapat tindakan konkret Dhody yang membuat, mengubah, ataupun memalsukan suatu dokumen.
"Kalau yang dipersoalkan adalah substansi surat, itu satu hal. Tapi kalau kemudian konstruksinya menjadi pemalsuan surat, harus jelas siapa yang memalsukan, bagian mana yang dipalsukan, dan apa bukti yang menghubungkan Dhody dengan perbuatan tersebut," ujar Stella.
Tim kuasa hukum menilai perkara tersebut tidak dapat dilepaskan begitu saja dari sengketa tanah yang telah berlangsung lama dan melibatkan berbagai kepentingan.
Mereka menyebut semakin menguatnya proses pidana terhadap Dhody di tengah sengketa tersebut menimbulkan pertanyaan apakah perkara itu benar-benar berdiri murni sebagai persoalan hukum atau terdapat kepentingan lain yang ikut mendorongnya.
"Kami tidak mau menuduh tanpa bukti. Tetapi kami juga tidak bisa menutup mata bahwa perkara ini berkaitan dengan sengketa besar dan melibatkan banyak pihak. Karena itu, ketika perkara pemalsuan terus didorong padahal objek pemalsuannya sendiri masih kami pertanyakan, wajar kalau muncul dugaan ada pihak kuat yang berkepentingan agar Dhody terus berada dalam tekanan hukum," ujar Samuel.
Menurut pihak kuasa hukum, dugaan adanya pihak kuat yang membekingi kepentingan tertentu justru harus dijawab melalui proses penegakan hukum yang terbuka dan profesional.
Mereka meminta agar penyidik tidak hanya berpegang pada satu versi peristiwa, tetapi juga menguji konteks surat, siapa pembuatnya, kepada siapa surat tersebut dikirim, serta tujuan surat tersebut dibuat.
"Surat tersebut disampaikan kepada BPN dan BTN dalam rangka memberi tahu adanya persoalan hukum atas objek tanah dan meminta pihak terkait berhati-hati. Jadi konteksnya adalah tindakan hukum melalui kuasa, bukan upaya Dhody membuat dokumen palsu," beber Stella.
Samuel juga menyoroti pentingnya profesionalitas penyidik dalam membedakan antara adanya pihak yang merasa keberatan terhadap isi suatu surat dengan adanya tindak pidana pemalsuan.
"Orang boleh tidak setuju dengan isi surat pengacara. Orang boleh membantah. Tetapi ketidaksetujuan itu tidak otomatis menjadikan surat tersebut palsu. Ini yang menurut kami harus diuji dengan kepala dingin," tegasnya.
Pihak kuasa hukum juga mengingatkan bahwa Dhody Thahir merupakan figur politik yang sedang berada dalam pusaran sengketa hukum berkepanjangan.
Karena itu, menurut mereka, setiap langkah penegakan hukum terhadap Dhody harus benar-benar dijaga agar tidak menimbulkan kesan adanya kriminalisasi maupun muatan politis.
"Kalau prosesnya transparan, profesional dan alat buktinya kuat, tentu semua pihak harus menghormati. Tetapi kalau tidak jelas apa surat palsunya sementara perkara terus didorong, maka publik juga berhak bertanya ada apa di balik perkara ini," ujar Samuel.
Tim kuasa hukum menyatakan akan terus menggunakan mekanisme hukum yang tersedia untuk meminta evaluasi terhadap penanganan perkara tersebut.
"Kami hanya meminta satu hal, perkara ini diuji berdasarkan fakta. Jangan karena surat kuasa hukum dianggap mengganggu kepentingan pihak tertentu lalu klien kami yang justru diposisikan seolah-olah pembuat surat palsu. Kalau memang ada pemalsuan, tunjukkan dengan jelas. Kalau tidak ada, jangan dipaksakan," pungkas Stella.
Tim kuasa hukum Dhody Thahir menyatakan tidak akan berhenti pada penyampaian keberatan di ruang publik. Pihaknya juga akan menyurati Kapolri untuk meminta perhatian dan evaluasi terhadap proses penyidikan perkara tersebut.
"Kami akan menyampaikan surat secara resmi kepada Bapak Kapolri mengenai apa yang kami nilai sebagai ketidakprofesionalan dalam penanganan perkara ini. Kami akan uraikan secara lengkap bagaimana konstruksi pemalsuan dibangun, sementara menurut kami tidak ada surat yang dibuat palsu oleh Dhody Thahir dan surat yang dipersoalkan justru merupakan surat kuasa hukum kepada BPN dan BTN," ujar Samuel Tulus B. Sirait, S.H.
Menurut Samuel, langkah tersebut diperlukan agar penanganan perkara dapat dievaluasi pada tingkat yang lebih tinggi dan tidak menimbulkan kesan bahwa proses penyidikan berjalan hanya untuk mempertahankan konstruksi perkara yang sejak awal telah dibangun.
"Kami menghormati institusi Polri, dan justru karena itu kami meminta mekanisme pengawasan internal berjalan. Kalau terdapat proses penyidikan yang menurut kami tidak objektif, tidak proporsional, atau mengabaikan fakta-fakta penting, tentu hal tersebut harus dilaporkan agar dapat dievaluasi," katanya.
Stella Guntur, S.H. menambahkan bahwa surat kepada Kapolri nantinya juga akan memuat permintaan agar penanganan perkara Dhody Thahir ditelaah secara menyeluruh, termasuk mengenai kecukupan alat bukti, penerapan pasal, keterkaitan Dhody dengan dokumen yang dipersoalkan, serta profesionalitas penyidik dalam menilai fakta yang memberatkan maupun yang meringankan.
"Kami tidak meminta intervensi. Kami justru meminta pengawasan. Penyidik harus dapat menjelaskan secara terang apa surat yang dipalsukan, apa perbuatan pemalsuannya dan apa bukti keterlibatan Dhody. Kalau itu tidak dapat dijelaskan tetapi proses pidana terus dipaksakan, maka wajar apabila kami meminta Kapolri turun melakukan evaluasi," ujar Stella.
Tim kuasa hukum juga menegaskan bahwa langkah tersebut sekaligus dimaksudkan untuk menjawab dugaan adanya kepentingan kuat maupun muatan politis dalam penanganan perkara.
"Kalau perkara ini memang murni perkara hukum, maka tidak ada yang perlu dikhawatirkan dari adanya pengawasan dan evaluasi dari tingkat Mabes Polri. Justru melalui proses yang terbuka dan profesional, dugaan adanya pihak kuat atau muatan politis dapat dijawab secara terang," pungkas Samuel. (**)