Kitakininews.co.id -
Nias Selatan : Pemerintah
Kabupaten Nias Selatan membantah informasi yang menyebut ratusan
pengaduan masyarakat atau Dumas periode 2022–2026 tidak ditindaklanjuti oleh
Inspektorat Kabupaten Nias Selatan.
Inspektorat menegaskan seluruh Dumas yang masuk tetap diproses melalui mekanisme pemeriksaan hingga penerbitan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
"Tidak benar informasi itu. Dumas yang masuk di Inspektorat tetap kita tindaklanjuti pemeriksaannya sampai terbitnya LHP," kata Sekda Nias Selatan saat dikonfirmasi, 25 Agustus 2026.
Klarifikasi tersebut disampaikan menyusul pemberitaan yang menyoroti dugaan adanya ratusan pengaduan masyarakat terkait pengelolaan desa maupun sekolah yang disebut belum memperoleh tindak lanjut.
Menurut Inspektorat Nias Selatan, proses pemeriksaan terhadap laporan masyarakat tetap berjalan. Bahkan, sejumlah LHP telah diterbitkan dan ditindaklanjuti oleh pihak yang diperiksa atau auditi.
"Sudah banyak LHP yang kita terbitkan dan telah ditindaklanjuti oleh auditi. Sebagian terproses di APH sampai putusan pengadilan," jelasnya.
Inspektorat juga menjelaskan bahwa penanganan Dumas dilakukan berdasarkan mekanisme dan ketentuan yang berlaku, salah satunya mengacu pada Permendagri Nomor 8 Tahun 2023.
"Mekanisme penanganan Dumas berdasarkan Permendagri Nomor 8 Tahun 2023," ujarnya.
Pemkab Nias Selatan menilai mekanisme tersebut menjadi dasar dalam menentukan tahapan pemeriksaan, tindak lanjut, hingga kemungkinan meneruskan temuan kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi pelanggaran yang memenuhi unsur.
Terkait pemberitaan mengenai penanganan Dumas, Inspektorat juga membantah tidak terbuka terhadap wartawan. Pihaknya menyebut wartawan yang dimaksud dalam pemberitaan sebelumnya tidak melakukan konfirmasi langsung kepada pejabat terkait.
"Wartawan dimaksud tidak pernah konfirmasi dengan saya," tegasnya.
Ia juga memastikan Pemkab Nias Selatan tetap terbuka terhadap insan pers.
"Pihak Pemda selalu terbuka dengan pihak wartawan," katanya.
Menurutnya, informasi mengenai penanganan pengaduan masyarakat juga disampaikan kepada publik secara berkala.
"Setiap tahun kita beritakan Dumas yang kita tangani dan telah ditindaklanjuti," jelasnya.
Atas pemberitaan yang dinilai tidak menggambarkan kondisi sebenarnya, Inspektorat Nias Selatan menyatakan akan menggunakan mekanisme hak jawab kepada redaksi media yang menerbitkan berita tersebut.
"Saya akan melakukan upaya hak jawab ke redaksinya," ujarnya.
Pemkab Nias Selatan berharap perbedaan informasi mengenai penanganan Dumas dapat diselesaikan berdasarkan data administrasi dan fakta pemeriksaan. Keterbukaan mengenai jumlah pengaduan yang diterima, LHP yang telah diterbitkan, tindak lanjut auditi, serta perkara yang diteruskan kepada aparat penegak hukum dinilai penting agar masyarakat memperoleh informasi secara utuh.
Dengan demikian, publik dapat menilai secara objektif sejauh mana pengaduan masyarakat telah ditangani oleh Inspektorat Kabupaten Nias Selatan sesuai ketentuan yang berlaku.