Jumlah Pengguna Mencapai 1,5 Juta Orang, Narkoba di Sumut Jadi Ancaman Serius

Heru - Kamis, 27 Agustus 2026 23:09 WIB
(Kitakininews/Heru Soesilo)
Ketua Bapemperda DPRD Sumatera Utara, Dharma Putra Rangkuti, SHut M.Si.

Kitakininews.co.id - Sumatera Utara (Sumut) menghadapi persoalan Narkoba yang semakin mengkhawatirkan. Dengan jumlah pengguna atau korban penyalahgunaan Narkoba yang diperkirakan mencapai sekitar 1,5 juta orang, Sumut dinilai masih menjadi salah satu wilayah dengan persoalan Narkotika paling serius di Indonesia.

Kondisi tersebut kembali menjadi sorotan dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumut, Kamis (27/8/2026), saat Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumut, Dharma Putra Rangkuti, SHut M.Si, menyampaikan usulan Ranperda perubahan atas Perda Sumut Nomor 1 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya.

Dharma menyebut, jika angka 10,45 persen dikaitkan dengan jumlah penduduk Sumut yang sekitar 15 juta jiwa, maka terdapat sekitar 1,5 juta orang yang terdampak persoalan Narkoba.

Angka tersebut bukan sekadar statistik. Di balik jutaan orang yang terdampak terdapat keluarga yang kehilangan harapan, anak-anak yang terancam masa depannya, serta potensi generasi produktif yang bisa hilang akibat jeratan Narkotika.

Data yang disampaikan Kepala BNNP Sumut pada Juni 2026 juga menyebut Sumut masih menghadapi tingkat penyalahgunaan Narkoba yang sangat tinggi. Penyebarannya bahkan telah merambah hingga ke wilayah pedesaan.

Pada tahun 2025, penyalahgunaan didominasi kelompok usia produktif 15-45 tahun, namun kini mulai terlihat merambah anak usia sekolah.

Ancaman bagi bonus demografi

DPRD Sumut juga menilai persoalan Narkoba tidak boleh lagi dipandang semata-mata sebagai persoalan hukum. Narkoba telah menjadi ancaman serius terhadap pembangunan manusia dan masa depan daerah.

Kelompok usia produktif dan pelajar merupakan bagian terbesar dari kekuatan demografi yang seharusnya menjadi motor pembangunan. Ketika kelompok ini terjerumus Narkoba, yang hilang bukan hanya masa depan seorang individu, tetapi juga potensi ekonomi dan sosial Sumatera Utara.

Pemerintah Provinsi Sumut (Pemprovsu) sebelumnya juga mencatat sekitar 1,3 juta pengguna Narkoba, dengan sekitar 27 persen di antaranya merupakan pelajar dan mahasiswa. Kondisi tersebut dinilai berpotensi mengubah bonus demografi menjadi bencana demografi apabila tidak ditangani secara serius.

Karena itu, revisi Perda Nomor 1 Tahun 2019 menjadi momentum penting untuk mengubah strategi perang melawan Narkoba.

Pemberantasan harus tetap dilakukan secara tegas terhadap jaringan dan bandar, tetapi pencegahan, edukasi, rehabilitasi serta pemulihan korban juga harus diperkuat.

Jangan hanya menangkap, selamatkan korban

Tantangan terbesar Sumut bukan hanya bagaimana menangkap pelaku peredaran narkoba, tetapi bagaimana menyelamatkan mereka yang sudah terjerumus.

Data yang disampaikan BNNP Sumut pada Februari 2026 menggambarkan kesenjangan besar antara jumlah korban dan kapasitas rehabilitasi. Dari sekitar 1,5 juta pengguna yang disebutkan, fasilitas rehabilitasi yang tersedia baru mampu menangani sebagian kecil korban.

Situasi ini menunjukkan bahwa perang terhadap Narkoba membutuhkan pendekatan yang lebih komprehensif. Korban penyalahgunaan tidak cukup hanya dijatuhi stigma. Mereka membutuhkan akses rehabilitasi, pendampingan keluarga dan kesempatan untuk kembali menjadi bagian produktif dari masyarakat.

Dharma menegaskan, persoalan Narkoba tidak bisa dibebankan hanya kepada Kepolisian dan BNN. Seluruh kekuatan sosial harus dilibatkan, mulai dari keluarga, sekolah, tokoh agama, pranata adat, organisasi kemasyarakatan hingga pemerintah daerah.

Dengan demikian, pencegahan dapat dilakukan sejak dari lingkungan terkecil sebelum narkoba menghancurkan kehidupan seseorang.

Perda harus menjadi gerakan bersama

Revisi perda ini diharapkan mampu memperkuat peran pemerintah daerah dalam membangun sistem pencegahan Narkoba yang lebih terpadu. Regulasi tidak boleh berhenti sebagai aturan di atas kertas, tetapi harus diterjemahkan menjadi program nyata di sekolah, desa, lingkungan keluarga dan ruang publik.

Sumatera Utara membutuhkan gerakan bersama untuk memutus mata rantai Narkoba. Aparat harus tegas terhadap bandar dan jaringan peredaran, sementara masyarakat harus diperkuat untuk mencegah penyalahgunaan sejak dini.

Di tengah ancaman sekitar 1,5 juta pengguna atau korban yang disebutkan tersebut, perang terhadap Narkoba sejatinya adalah perang untuk menyelamatkan masa depan Sumatera Utara.

Sebab, menyelamatkan satu anak dari Narkoba berarti menyelamatkan satu keluarga. Dan menyelamatkan jutaan generasi muda berarti menyelamatkan masa depan Sumatera Utara menuju Indonesia Emas 2045.

Perubahan atas Perda Provsu No1/2019 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya merupakan usulan inisiatif Komis E DPRD Sumut dibacakan juru bicara, Fatimah.

Paripurna diskor untuk pandangan fraksi. Aripay Tambunan dari Fraksi Gerindra, meminta agar paripurna berikutnya diundang Kapolda Sumut dan Kapolres se Sumut.

"Termasuk juga dari Polairud, karena barang haram ini bayak juga masuk dari jalur laut, " tambah Aswin Parinduri, Ketua Fraks Gollkar dalam interupsinya.

Hal serupa ditegaskan Sekretaris Fraksi PKS Abdul Rahim Siregar yang meminta agar instansi terkait diundang dalam rapat dengar pendapat dengan Bapemperda terkait ini. (**)

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

News

Fraksi Partai Demokrat DPRD Sumut Dorong Gubsu Fokus Tangani Infrastruktur, Pendidikan, Harga Sembako

News

Aswin: Langkah Bobby Bantu Korban Puting Beliung di Medan Sudah Tepat

News

Setahun Jadi DPO, Pasutri Bos THM Dragon Ditangkap Timsus Ditres Narkoba Polda Sumut di Yogyakarta

News

F-PKS DPRD Sumut Soroti Kenaikan Harga Bahan Pokok

News

F-PDI Pejuangan Ingatkan Pemprovsu Jangan Terjebak Dalam Politik Angka

News

UMKM Pakpak Bharat Tembus Panggung Internasional