Kitakininews.co.id - Wali Kota Medan resmi menjatuhkan hukuman disiplin berat berupa pencopotan jabatan kepada Camat Medan Timur, Fernanda, dan Lurah Aur, Efrin Hadi Syahputra Hasibuan. Kedua pejabat tersebut terbukti melakukan pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) setelah melalui serangkaian pemeriksaan menyeluruh.
Keputusan tegas tersebut tertuang dalam Keputusan Wali Kota Medan Nomor 800.1.6.2/1397.K untuk Fernanda, serta Nomor 800.1.6.2/1398.K untuk Efrin Hadi Syahputra Hasibuan, yang ditetapkan pada 31 Agustus 2026.
Sesuai diktum keputusan, keduanya dibebaskan dari jabatannya dan diturunkan menjadi Jabatan Pelaksana selama 12 bulan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan, Subhan Fajri Harahap, membenarkan penerbitan surat keputusan penjatuhan sanksi berat bagi kedua pejabat tersebut.
"Benar, Wali Kota Medan telah menetapkan keputusan penjatuhan hukuman disiplin berat kepada Saudara Fernanda dan Saudara Efrin Hadi Syahputra Hasibuan. Keduanya dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pembebasan dari jabatannya menjadi Jabatan Pelaksana selama 12 bulan," ujar Subhan saat memberikan keterangan, Senin (31/8/2026).
Pascapencopotan ini, Fernanda yang sebelumnya menjabat Camat Medan Timur dipindahtugaskan sebagai Penelaah Teknis Kebijakan di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Medan. Sementara itu, Efrin Hadi Syahputra Hasibuan yang sebelumnya menjabat Lurah Aur (Kecamatan Medan Maimun) digeser menjadi Penelaah Teknis Kebijakan di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Medan.
Subhan menjelaskan, penetapan sanksi ini merupakan hasil dari proses pemeriksaan mendalam yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa Ad Hoc serta tahapan administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Terkait efektivitas sanksi, pelaksanaan hukuman disiplin tidak serta-merta berlaku pada tanggal penetapan, melainkan mengikuti prosedur mekanisme kepegawaian.
"Hukuman disiplin mulai berlaku pada hari kerja ke-15 terhitung sejak yang bersangkutan menerima keputusan, atau hari kerja ke-15 sejak tanggal diterimanya keputusan yang dikirim ke alamat PNS yang bersangkutan," terang Subhan.
Ia menambahkan bahwa sanksi pembebasan dari jabatan ini bukanlah bentuk pemberhentian status sebagai PNS. Kedua pegawai tersebut tetap berstatus ASN dan berhak menerima hak-hak kepegawaian sesuai aturan.
Penjatuhan sanksi ini ditegaskan sebagai wujud komitmen Pemko Medan dalam menegakkan integritas, profesionalisme, serta kode etik aparatur di lingkungan pemerintahan.
"Penegakan disiplin adalah bagian dari pembinaan ASN. Jabatan merupakan amanah yang harus dijalankan secara profesional dan bertanggung jawab. Pemko Medan tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran disiplin maupun penyalahgunaan kewenangan demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berorientasi pada pelayanan masyarakat," tutup Subhan.