Kitakininews.co.id -MEDAN : Dinamika informasi mengenai Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau BPHTB di Kota Medan yang ramai diperbincangkan di media sosial mendapat perhatian dari Pemerintah Kota Medan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda Kota Medan, M. Agha Novrian, memberikan penjelasan terkait mekanisme pemungutan, pengawasan hingga sejumlah persoalan yang berkembang di tengah masyarakat.
Agha Novrian mengatakan Bapenda Kota Medan terbuka terhadap kritik, saran dan masukan masyarakat. Menurutnya, komunikasi yang transparan diperlukan untuk mencegah terjadinya kesalahpahaman maupun distorsi informasi mengenai aturan dan mekanisme pajak daerah.
"Bapenda tetap terbuka terhadap kritik dan masukan. Yang terpenting, setiap persoalan harus dilihat berdasarkan aturan dan data secara objektif," ujar M. Agha Novrian, Senin, melalui rikis yang dibagikan kepada wartawan pada 31 Agustus 2026.
Ia menjelaskan pemungutan BPHTB di Kota Medan menggunakan sistem Self Assessment sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Melalui sistem tersebut, wajib pajak diberikan kepercayaan untuk menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan sendiri besaran pajak yang menjadi kewajibannya berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Namun, Agha menegaskan penerapan Self Assessment bukan berarti pemerintah daerah tidak melakukan pengawasan.
"Self assessment bukan berarti Pemerintah Daerah berdiam diri tanpa pengawasan. Bapenda tetap memegang mandat untuk menjalankan fungsi pelayanan, penelitian, pengawasan, pemeriksaan hingga penagihan agar potensi penerimaan daerah dapat dihimpun secara optimal dan berkeadilan," ujar Agha Novrian.
Terkait fasilitas Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak atau NPOPTKP, Agha menjelaskan fasilitas tersebut diberikan sesuai ketentuan yang berlaku dan diperhitungkan melalui aplikasi SIMPIDA BPHTB.
Menurutnya, setelah adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK pada tahun 2025 terkait wajib pajak yang disebut menerima fasilitas NPOPTKP lebih dari satu kali, Bapenda Kota Medan melakukan langkah administrasi sesuai ketentuan hukum.
"Atas temuan BPK tersebut, kami tidak tinggal diam. Bapenda telah menerbitkan dan mengirimkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar atau SKPDKB kepada wajib pajak terkait agar kewajibannya dapat diselesaikan sesuai ketentuan," tegasnya.
Agha juga menjelaskan persoalan yang berkaitan dengan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL.
Menurutnya, berdasarkan Pasal 33 Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 6 Tahun 2018 tentang PTSL, terdapat mekanisme yang memungkinkan sertipikat diterbitkan dengan mencantumkan keterangan BPHTB terutang.
"Penerbitan sertipikat PTSL sebelum BPHTB dibayar bukan berarti pembebasan pajak. Kewajiban BPHTB tetap melekat secara hukum sebagai piutang pajak yang wajib diselesaikan oleh wajib pajak," jelasnya.
Untuk memastikan data dan penetapan pajak berjalan akurat, Bapenda Kota Medan juga melakukan koordinasi lintas instansi dengan Badan Pertanahan Nasional atau BPN serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Disdukcapil Kota Medan.
Koordinasi tersebut dilakukan untuk sinkronisasi dan verifikasi data subjek serta objek pajak, termasuk yang berkaitan dengan PTSL.
Agha menegaskan seluruh proses pendataan, penelitian, pengawasan hingga penagihan pajak dilakukan untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah atau PAD.
Menurutnya, penerimaan daerah tersebut digunakan untuk mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
"Kami di Bapenda memposisikan diri sebagai pelayan masyarakat. Target optimalisasi PAD harus terus berjalan, tetapi integritas, transparansi dan kenyamanan masyarakat dalam mendapatkan kejelasan informasi adalah prioritas utama kami," pungkas Agha.
Di tengah penjelasan Bapenda tersebut, persoalan BPHTB juga menjadi perhatian sejumlah kelompok masyarakat dan mahasiswa.
Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Bersatu Sumatera Utara atau ALMASARSU sebelumnya menyampaikan dugaan terkait mekanisme pembayaran BPHTB dalam transaksi properti yang melibatkan PT Agung Podomoro Land dan Pemerintah Kota Medan.
Dalam pernyataannya, ALMASARSU menyebut hasil investigasi mereka menemukan dugaan ketidaksesuaian dalam mekanisme pembayaran BPHTB yang menurut mereka perlu ditelusuri lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
ALMASARSU juga menyampaikan dugaan adanya tindak pidana korupsi dan maladministrasi serta memperkirakan potensi kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp109 miliar.
Namun, dugaan tersebut merupakan pernyataan dan hasil investigasi versi pelapor yang masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum oleh aparat penegak hukum yang berwenang.
Belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan adanya tindak pidana maupun pihak yang terbukti bersalah terkait dugaan tersebut.
Dalam tuntutannya, ALMASARSU mendesak Kejaksaan Negeri Medan untuk mengusut dan menelusuri dugaan yang mereka sampaikan.
Mereka juga meminta Kejaksaan Negeri Medan melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang dianggap terkait, membentuk tim untuk melakukan pendalaman, serta melakukan penyelidikan dan penyidikan apabila ditemukan unsur tindak pidana berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Tuntutan ALMASARSU antara lain mendesak Kepala Kejaksaan Negeri Medan untuk:
Mengusut tuntas dugaan yang telah disampaikan.Memproses laporan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.Memanggil pihak-pihak yang diduga mengetahui atau terkait dengan persoalan tersebut.Membentuk tim untuk melakukan pendalaman atas laporan yang disampaikan.Melakukan penyelidikan dan penyidikan apabila ditemukan dugaan tindak pidana berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.