Kitakini.news– Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) didesak agar segera membuat peraturandaerah (Perda) tentang Over Dimension Over Load (ODOL) atau kelebihan muatan. Halini dinilai perlu untuk mencegah hancurnya jalan-jalan di kabupaten/kota akibatdilintasi kendaraan yang melebihi daya angkut muat
"PerdaODOL ini sangat penting bagi dinas terkait, termasuk Dinas Perhubungan ProvinsiSumut untuk mengawasi bahkan mengambil tindakan terhadap kendaraan yang melintasdi jalan milik provinsi maupun kabupaten kota," kata Anggota Komisi DDewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumut, Rony Reynaldo Situmorang kepadawartawan melalui sambungan seluler, Rabu (8/3/2023).
Hal inidikatakan Rony merespon minimnya anggaran pemeliharaan Dinas Pekerjaan UmumPemukiman Rakyat (PUPR) Sumut untuk mengatasi kerusakan jalan sepanjang ribuankm di kabupaten/kota.
Denganmengandalkan anggaran yang berkisar lebih kurang Rp5 miliar itu sangatlah tidakmungkin untuk melakukan perbaikan atau menambal badan jalan yang mengalamikerusakan.
Kerusakanjalan-jalan tersebut selain karena faktor alam, juga diduga karena jugadilintasi kendaraan berat yang diduga mengangkut yang melebihi tonase danmelintas di jalan yang tidak mampu menahan beban kendaraan tersebut.
Dengankondisi jalan yang tidak baik itu, Rony berharap pimpinan dewan untukmengusulkan pembuatan Perda ODOL kepada Pemprovsu agar nantinya disikapi secaraserius.
Saat iniPemprovsu sedang melakukan perbaikan sepanjang 450 km melalui sistem MultiyearsContract (tahun jamak) dengan anggaran Rp2,7 triliun. Anggaran tersebutdianggap masih belum memadai untuk memperbaiki 3065 km jalan yang sebagianmasuk dalam kategori perlu mendapat penanganan segera.
“Jikanantinya rampung, tentu akan sia-sia kalau kemudian mengalami kerusakan akibatkelalaian kita semua, termasuk dilintasi kendaraan melebihi muatan,” cetusPolitisi Muda Partai NasDem ini.
Dibandingdaerah di Jawa, menurut Rony, Sumut termasuk memiliki jalan terpanjang. “Kamidari Komisi D sudah meninjau langsung, jalan-jalan di Jawa itu panjangnya taklebih dari 2.000 km dibanding Sumut yang mencapai lebih 3000 km,” ujarnya.
Seluruhjalan di provinsi itu terlihat sudah mulus dan tidak ada yang berlobang,karena mereka sudah menerbitkan Perda ODOL.
Karenya,selain berharap Perda ODOL segera dibuat, Rony juga berharap Pemkab/Pemko untukmengeluarkan aturan yang ketat yang ditujukan kepada pabrik-pabrik kelapa sawituntuk mematuhi aturan penggunaan truk yang melintas di jalan kabupaten/kotaatau yang berbatasan dengan provinsi.
“Ini kanjembatan timbang di Sumut sudah diambil alih pusat, jadi kita berharapBupati/Walikota serius membuat aturan dengan sanksi agar perusahaan sawitmematuhi penggunaan kendaraan jika membawa hasil produksi mereka,” pungkasnya.
Redaksi