Kitakininews.co.id -Medan : Pemerintah Kota Medan mengajukan perubahan struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dengan peningkatan cukup signifikan pada sisi pendapatan maupun belanja daerah. Pendapatan daerah diproyeksikan naik menjadi Rp7,13 triliun lebih, sedangkan belanja daerah mencapai Rp7,73 triliun lebih.
Rancangan perubahan APBD tersebut disampaikan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Medan dengan agenda Penjelasan Kepala Daerah terhadap Ranperda tentang Perubahan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2026, di Gedung DPRD Kota Medan, Senin 7 September 2026.
Sidang dipimpin Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen, didampingi para Wakil Ketua DPRD Kota Medan. Hadir pula Wakil Wali Kota Medan H Zakiyuddin Harahap, Pj Sekda Erfin Fahrurrazi, anggota DPRD Kota Medan serta jajaran pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemko Medan.
Dalam penjelasannya, Rico Waas menyampaikan pendapatan daerah sebelum perubahan ditetapkan sebesar Rp6,79 triliun lebih. Setelah perubahan, pendapatan direncanakan menjadi Rp7,13 triliun lebih atau meningkat 5,05 persen.
"Dari sisi pendapatan, direncanakan pendapatan daerah berubah dari Rp6,79 triliun lebih sebelum perubahan menjadi Rp7,13 triliun lebih sesudah perubahan, atau mengalami kenaikan sebesar 5,05 persen," kata Rico Waas.
Sementara itu, belanja daerah mengalami peningkatan lebih besar. Dari sebelumnya Rp6,90 triliun lebih, belanja daerah setelah perubahan direncanakan mencapai Rp7,73 triliun lebih atau bertambah 12,03 persen.
"Direncanakan belanja daerah berubah dari Rp6,90 triliun lebih sebelum perubahan menjadi Rp7,73 triliun lebih sesudah perubahan, atau bertambah sebesar 12,03 persen," jelas Rico Waas.
Selain pendapatan dan belanja, struktur perubahan APBD 2026 juga memuat pembiayaan netto sebesar Rp592,21 miliar. Menurut Rico Waas, perubahan tersebut merupakan konsekuensi dari adanya penyesuaian asumsi makro ekonomi serta perluasan target sasaran kinerja pembangunan yang direncanakan Pemko Medan.
Ia menegaskan, perubahan APBD bukan sekadar penyesuaian angka anggaran, tetapi juga harus mengikuti perubahan arah Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang telah disepakati.
"Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 yang disampaikan, struktur dan proyeksinya telah disusun sesuai dengan perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 yang disepakati," jelas Rico Waas.
Rico Waas menambahkan, perubahan APBD tersebut juga telah diselaraskan dengan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Perubahan yang dituangkan dalam Peraturan Wali Kota Medan.
Dengan perubahan struktur APBD itu, Rico berharap kapasitas fiskal Pemerintah Kota Medan pada 2026 semakin kuat sehingga kebutuhan pembiayaan berbagai urusan pemerintahan dapat dipenuhi secara lebih optimal.
"Kita berharap kapasitas fiskal Pemerintah Kota Medan tahun 2026 dapat semakin meningkat," katanya.
Rico Waas menegaskan APBD memiliki fungsi strategis sebagai mesin penggerak penyelenggaraan pemerintahan daerah. Karena itu, setiap perubahan anggaran harus diarahkan untuk memberikan manfaat nyata dan berdampak langsung bagi masyarakat.
Ia juga menekankan perubahan APBD 2026 harus tetap selaras dengan visi dan misi pembangunan yang telah ditetapkan dalam RPJMD Kota Medan 2025–2029. Pengelolaan anggaran diarahkan untuk mewujudkan Medan Bertuah yang inklusif, maju dan berkelanjutan melalui semangat transformasi menuju Medan Satu Data.
"Melalui Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 serta kerangka anggaran yang disusun dan ditetapkan nantinya, diharapkan dapat mengacu pada RPJMD Tahun 2025–2029," ujar Rico Waas.
Rico Waas turut menekankan pentingnya kolaborasi antara Pemko Medan dan DPRD Kota Medan agar setiap kebijakan anggaran dapat dibahas dan dilaksanakan secara efektif. Setelah penyampaian penjelasan Ranperda Perubahan APBD, ia berharap Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) segera melakukan pembahasan lebih lanjut.
Ia juga berharap persetujuan bersama terhadap Ranperda Perubahan APBD 2026 dapat dilakukan tepat waktu sehingga seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memiliki waktu yang cukup untuk melaksanakan program dan kegiatan yang telah disusun.
"Sehingga semua OPD nantinya memiliki waktu yang cukup untuk pelaksanaan Perubahan APBD secara lebih optimal dan menghasilkan sasaran kinerja yang dapat dirasakan dan dinikmati secara langsung oleh masyarakat Kota Medan," pungkasnya.
Menurut Rico Waas, keberhasilan pengelolaan APBD tidak hanya ditentukan pemerintah dan legislatif, tetapi juga membutuhkan kemitraan serta partisipasi berbagai pemangku kepentingan di Kota Medan.
Karena itu, Rico Waas berharap hubungan eksekutif dan legislatif semakin produktif dan konstruktif sehingga kebijakan anggaran yang disepakati benar-benar bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.