Kitakininews.co.id -Kasus agraria dan keterlibatan mafia tanah sepertinya tidak adahabisnya, terbaru masyarakat dan kelompok tani di Asahan menjadi korban. Tanahseluas 415 hektar yang telah mempunyai surat hak milik atau sertifikat dicaplokoleh perusahaan sawit sejak 2017.
Wanita ini menangis dan marahkepada perusahaan PT Pulahan Seruai karena tanah yang diusahakannya sejak 1993dan mempunyai surat hak milik, diambil secara sepihak oleh perusaahaan yangbergerak di bidang perkebunan sawit.
Puluhan tahun tidak adakejelasan, para warga dan kelompok Tani Sejahtera Maju Jaya meminta bantuanhukum kepada satgas Himpunan Masyarakat Tani Nusantara (HMTN) Merah Putih untukmengembalikan hak atas lahan seluas 415 hektar yang diduga dikuasai secarasepihak.
Ketua Himpunan Masyarakat TaniNusantara Merah Putih Asril Naska, Kamis (10/9/2026), menyatakan sangatmenyayangkan terbitnya HGU perusahaan yang di dalamnya terdapat 415 Hektarmilik masyarakat dengan bukti surat kepemilikan warga.
Asril menduga ada keterlibatanBupati Asahan saat itu karena merekomendasikan ke pihak BPN sehingga terbitnyaHGU tersebut.
Atas temuan ini, pihaknya akanmelaporkan ke Mabes Polri dan KPK tentang terbitnya HGU yang menyalahi prosedursehingga membuat masyarakat menderita.
Zukhri salah seorang perwakilanManajemen PT puluhan Seruai, menjelaskan bahwa HGU perusahaan telah terbit padatahun 2022 , mengenai klaim warga tersebut dirinya tidak mengetahuinya karenatugasnya hanya untuk menjaga aset perusahaan.