150 Penyelamat Lingkungan Medan Terima BPJS Ketenagakerjaan

Siti Amelia - Kamis, 10 September 2026 19:48 WIB
kominfo medan
Wali Kota Medan menyapa warga usai penyerahan secara simbolis kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di lokasi TPA Terjun, Medan Marelan, Kamis (10/9/2026).

Kitakininews.co.id - Sebanyak 150 pekerja sektor informal persampahan atau penyelamat lingkungan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Terjun, Kecamatan Medan Marelan, resmi menerima jaminan perlindungan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan.

Penyerahan kartu kepesertaan dilakukan secara simbolis oleh Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas di lokasi TPA Terjun, Medan Marelan, Kamis (10/9/2026).

Rico Waas menyatakan bahwa pemulung di TPA Terjun menghadapi risiko kecelakaan kerja yang sangat tinggi, mulai dari ancaman tertimpa tumpukan sampah setinggi puluhan meter hingga alat berat yang beroperasi setiap hari.

Melalui jaminan ini, para pekerja rentan mendapatkan perlindungan penuh biaya perawatan rumah sakit jika mengalami kecelakaan kerja, santunan pengganti pendapatan harian, hingga beasiswa pendidikan bagi dua anak jika terjadi musibah fatal atau meninggal dunia.Rico Waas menekankan bahwa pekerjaan para pemulung di lokasi seperti TPA Terjun memiliki tingkat risiko keberbahayaan yang cukup tinggi. Dengan kondisi tumpukan sampah yang bisa mencapai ketinggian puluhan meter serta lalu lalang alat berat, potensi kecelakaan kerja tidak dapat diabaikan.

"Bekerja di TPA ini risikonya sangat tinggi, mulai dari potensi terjatuh, tertimpa alat berat, hingga risiko longsor. Oleh karena itu, pekerja rentan seperti para penyelamat lingkungan di TPA Terjun ini sangat membutuhkan kepastian perlindungan," ujar Rico Waas.

Menurut Rico Waas, melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan ini, para pekerja informal akan mendapatkan berbagai jaminan sosial. Apabila terjadi kecelakaan kerja, seluruh biaya perawatan di rumah sakit akan ditanggung penuh. Selain itu, pekerja juga diberikan santunan pengganti pendapatan harian selama masa pemulihan.

Rico Waas menjelaskan, jika terjadi musibah fatal hingga meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, ahli waris berhak menerima santunan tunai serta beasiswa pendidikan bagi dua orang anak hingga jenjang perguruan tinggi.

"Langkah ini merupakan bentuk nyata perhatian dan rasa kemanusiaan dari Pemko Medan bersama mitra pendukung. Tujuannya bukan mendoakan hal buruk terjadi, melainkan untuk memastikan ada jaring pengaman sosial agar kecelakaan kerja tidak menciptakan keluarga miskin baru di Kota Medan," tegas Rico Waas.

Dijelaskan Rico Waas, Pemko Medan terus memperluas cakupan perlindungan sosial ini melalui APBD. Setiap tahunnya, Pemko Medan telah mengcover perlindungan bagi 17.851 pekerja rentan, yang disusul oleh 2.000 pekerja di sektor nelayan. Pada Perubahan APBD (P-APBD) mendatang, Pemko Medan merencanakan penambahan kuota perlindungan untuk 1.800 pekerja sektor informal lainnya.

"Kita ingin membantu terus, terutama di sektor-sektor informal dan pekerja rentan yang belum memiliki perlindungan. Harapannya, perlindungan ini jangan sampai terjadi keluarga miskin baru," jelas Rico Waas.

Rico Waas juga mengapresiasi dukungan para pemangku kepentingan dan dunia usaha melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dalam memberikan perlindungan kepada penyelamat lingkungan.

"Ini kepedulian kita bersama. Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh stakeholder dan perusahaan yang ikut membantu memberikan CSR kepada para penyelamat lingkungan agar mereka bisa lebih terjamin dalam kehidupannya," pungkas Rico Waas.

Program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan yang diinisiasi oleh Pemko Medan mendapat sambutan hangat dan apresiasi mendalam dari para pekerja informal.

Salah satu penerima manfaat, Mariati, seorang ibu tunggal yang telah lima tahun bekerja di TPA Terjun, mengaku bersyukur karena jaminan sosial ini memberikan kepastian perlindungan saat berisiko terluka akibat pecahan kaca atau material berbahaya di lapangan.

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

News

Bapenda Medan Perkuat Sinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk Lindungi Pekerja