Kitakininews.co.id -Polda Riau menangkap 61 tersangkapembakar lahan selama tahun 2026. Perbuatan para tersangka menyebabkankerusakan lingkungan mencapai 3.387 hektare.
Sedikitnya 61 tersangka pembakar lahanditangkap di 12 kabupaten dan kota. Penangkapan dilakukan sejak Januari hinggaSeptember 2026.
Direskrimsus Polda Riau, Kombes Pol AdeKuncoro, Jumat (18/9/2026), mengatakan polisi menangkap para tersangka karenasengaja membuka lahan untuk usaha perkebunan kelapa sawit dengan cara membakar.
Di antaranya dua tersangka yang membakarlahan konsesi milik PT Teguh Karsa Wana Lestari di Desa Bandar Jaya, KecamatanSiak Kecil, Kabupaten Bengkalis.
Polda Riau menangkap dua tersangkaberinisial MK dan DJ yang sengaja membakar lahan seluas empat hektare untukkebun kelapa sawit. Polda Riau masih menyelidiki dugaan keterlibatan perusahaandalam kasus perusakan lingkungan hidup ini.
Puluhan tersangka pembakar lahan dijeratdengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan PengelolaanLingkungan Hidup dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara serta denda 10 milyarrupiah.
Polda Riau terus mengimbau warga danperusahaan untuk menghindari pembukaan lahan dengan cara membakar.
Kebakaran lahan di Provinsi Riau selamaAgustus dan September 2026 telah merugikan masyarakat, seperti terganggunyaaktivitas ekonomi, pendidikan, transportasi dan kesehatan.
Hingga kini, operasi pemadaman kebakaranlahan masih berlangsung di Kabupaten Indragiri Hulu dan Indragiri Hilir.