Kitakininews.co.id - Sejumlah warga mendatangi Kantor Inspektorat Kabupaten Nias Selatan (Nisel), Jalan Arah Lagundri KM 07, Rabu (23/9/2026), untuk menyampaikan aspirasi sekaligus mempertanyakan tindak lanjut sejumlah pengaduan yang menurut mereka hingga kini belum memperoleh kejelasan.
Kedatangan warga tersebut berlangsung di halaman Kantor Inspektorat Nisel. Mereka membawa sejumlah spanduk yang antara lain bertuliskan, "Sudah Melapor Kapan Ada Kejelasan?", "Kawal Pengaduan Masyarakat", "Wujudkan Inspektorat yang Transparansi dan Akuntabel", "Tuntut Inspektorat Nias Selatan", "Inspektorat Harus Adil", serta "Jangan Biarkan Pengaduan Masyarakat Berlarut-larut, Berikan Kejelasan, Tunjukkan Tindak Lanjutnya."
Dalam penyampaian aspirasinya, Penius Buulolo yang mewakili sejumlah warga meminta Inspektorat memberikan penjelasan mengenai perkembangan laporan masyarakat, termasuk tahapan penanganan serta kepastian tindak lanjutnya.
Menurut Penius, terdapat pengaduan yang disebut telah disampaikan masyarakat sejak beberapa tahun lalu, namun hingga aksi tersebut digelar, warga mengaku belum memperoleh penjelasan yang mereka anggap memadai. Kami meminta penjelasan, tindakan dan prosesnya secara jelas, termasuk batas waktunya," ujar Penius dalam penyampaian aspirasinya di hadapan jajaran Inspektorat Nisel.
Ia juga menyinggung pengaduan terkait Desa Lawa-Lawa Luo, Kecamatan Lolomatua. Menurut dia, proses audit terhadap desa tersebut disebut telah berlangsung sekitar satu tahun, tetapi laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang ditunggu masyarakat belum mereka terima atau ketahui perkembangannya. Desa Lawa-Lawa Luo, Kecamatan Lolomatua, ini sudah satu tahun diaudit, tetapi sampai saat ini LHP-nya belum keluar. Ada apa di tengah-tengah itu?" kata Penius.
Selain itu, warga juga menyinggung pengaduan lainnya yang menurut mereka telah disampaikan sejak beberapa tahun lalu. Mereka meminta agar setiap laporan masyarakat diberikan kepastian mengenai status dan tindak lanjutnya sesuai kewenangan Inspektorat.
Penius mengatakan, masyarakat pada prinsipnya menginginkan adanya kejelasan dalam setiap pengaduan yang telah disampaikan. Menurut dia, transparansi terhadap proses penanganan laporan penting agar tidak menimbulkan berbagai persepsi di tengah masyarakat.
Ia bahkan meminta agar setelah penyampaian aspirasi tersebut terdapat kejelasan mengenai langkah yang akan dilakukan Inspektorat. Jika tidak, massa menyatakan akan mempertimbangkan penyampaian aspirasi dalam bentuk aksi lanjutan.
Menanggapi aspirasi tersebut, Sekretaris Inspektorat Nisel, Sonayawau Ge'e, mengatakan pihaknya menerima kedatangan masyarakat dengan baik dan memastikan penyampaian aspirasi dapat berlangsung secara tertib dan aman.
"Pada hari ini bersama dengan jajaran yang ada di tempat ini, kami siap menerima dengan baik sesuai dengan isi surat. Untuk melakukan penyampaian aspirasi dengan tertib dan aman, kami siap menerima," ujar Sonayawau.
Ia menjelaskan, Inspektur Nisel sedang berada di luar daerah sehingga dirinya mendapat mandat untuk menerima masyarakat yang datang menyampaikan aspirasi.
Terkait pengaduan yang disampaikan warga, Sonayawau mengatakan sebagian proses penanganannya telah berjalan. Ia menyebut pihak pelapor dan terlapor telah dipanggil untuk memberikan klarifikasi.
Pelapor dan terlapor juga sudah kami panggil, bahkan klarifikasinya juga sudah selesai," katanya.
Khusus mengenai pengaduan yang berkaitan dengan Desa Lawa-Lawa Luo, Sonayawau menjelaskan bahwa proses pemeriksaan masih berjalan. Setelah tahap klarifikasi selesai, hasilnya disebut telah direkomendasikan kepada pimpinan untuk dilakukan tindak lanjut audit.
Menurut dia, saat ini Inspektorat masih menunggu dukungan tim teknis dari perangkat daerah terkait untuk melakukan pemeriksaan atau pembobotan terhadap aspek fisik kegiatan yang menjadi bagian dari materi pengaduan.
"Di posisi kami untuk melakukan pembobotan fisik, kami tidak memiliki kewenangan karena tidak ada sertifikasi di bidang tersebut. Karena itu, kami meminta OPD terkait untuk menurunkan tim teknis sesuai dengan kegiatan yang dimaksud," jelasnya.
Dengan demikian, kata Sonayawau, proses penanganan pengaduan tersebut bukan berarti berhenti, melainkan masih berada dalam tahapan yang membutuhkan koordinasi teknis dengan instansi terkait.
Ia juga menanggapi pengaduan lain yang disebut masyarakat dalam penyampaian aspirasinya. Menurut Sonayawau, terdapat laporan mengenai dugaan kegiatan tertentu yang kemudian telah ditelaah berdasarkan dokumen anggaran serta kondisi realisasi di lapangan.
"Setelah kami cek, baik melalui APBD maupun realisasi di lapangan dan penarikan anggarannya, tidak ada. Maka tidak mungkin kami lanjutkan ke audit," ujarnya.
Meski demikian, ia membuka ruang bagi masyarakat apabila memiliki tambahan informasi atau bukti baru yang relevan dengan substansi pengaduan tersebut.
Kalau ada tambahan laporan dari masyarakat, mungkin bisa kami tindak lanjuti lebih lanjut," katanya.
Sonayawau juga mengajak masyarakat untuk melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Inspektorat apabila diperlukan, termasuk terkait pihak atau tim yang dapat dilibatkan dalam proses klarifikasi maupun pemeriksaan terhadap substansi laporan.