Hutan Imbo Putui Riau, Benteng Alam Terakhir di Jantung Sumatera

Azzaren - Selasa, 29 September 2026 20:00 WIB
Teks foto : Hutan Imbo Putui mengandung arti rimba putus atau tempat raja-raja memutuskan sesuatu di masa lalu. (Fita)

Kitakininews.co.id - Imbo Putui atau Rimba Putus adalah salah satu hutan tropis yang tersisa di Provinsi Riau. Masyarakat adat setempat berusaha mempertahankan keanekaragaman flora dan fauna dalam benteng alam terakhir di jantung Pulau Sumatera ini.

Hutan Imbo Putui berada di Desa Petapahan, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar. Penduduk asli juga menyebutnya sebagai hutan larangan karena berbagai aturan adat yang ketat berlaku di kawasan seluas 251 hektare ini.

Ketua Pengelola Hutan Adat Imbo Putui, Said Faizan Tas'ad, Selasa (29/9/2026), mengatakan Imbo Putui mengandung arti rimba putus atau tempat raja-raja memutuskan sesuatu di masa lalu. Hutan ini menyimpan kekayaan tumbuhan endemik.Salah satunya Kayu Batu setinggi lebih 100 meter yang konon dikeramatkan penduduk asli.

Dikatakannya pohon raksasa ini tumbuh sebagai penyangga alam yang menghasilkan oksigen selama ratusan tahun.

Kayu Batu dengan nama ilmiah Irvingia Malayana Oliv menarik perhatian pengunjung karena keunikan dan ukurannya yang besar.

Pohon bergaris tengah sekitar tiga meter ini semakin sulit ditemukan di rimba Sumatera.

Imbo Putui juga dihuni hewan endemik seperti Beruang Madu, Owa Ungko, Kukang Sumatera dan berbagai jenis burung yang populasinya hampir punah.

Masyarakat adat bersuku Melayu berjuang mempertahankan hutan secara turun temurun. Namun, warga harus menghadapi berbagai rintangan karena keterbatasan perlindungan hukum.

Sementara keanekaragaman hayati dan hewan langka di Hutan Imbo Putui semakin terdesak ekspansi perkebunan kelapa sawit. Luas hutan tropis Sumatera ini juga terus berkurang akibat aksi pembalakan liar.

Perjuangan gigih penduduk lokal akhirnya membuahkan hasil. Tahun 2019, pemerintah melalui Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan ketika itu Siti Nurbaya Bakar menetapkan Imbo Putui sebagai hutan adat pertama di Provinsi Riau.

Kawasan ini pun sekarang dijaga komunitas asli yang menerapkan hukum adat dan kearifan lokal untuk melindungi hutan, seperti larangan menebang pohon, mencemari sungai dan berburu binatang langka.

Ketua Pengelola Hutan Adat Imbo Putui, Said Faizan Tas'ad, menyebutkan sanksi adat berupa denda 10 sak semen akan dijatuhkan kepada penebang pohon berdiameter di bawah 20 senti.

Masyarakat adat Imbo Putui didukung Pertamina Hulu Rokan saat ini mengelola hutan sebagai kawasan ekowisata. Pertamina Hulu Rokan membangun fasilitas wisata dan melakukan penghijauan agar Imbo Putui semakin memikat pengunjung.

Hamparan pepohonan, udara segar, sungai jernih dan kehidupan satwa liar menjadi daya tarik tersendiri bagi wisatawan yang datang. Imbo Putui menawarkan keindahan ratusan jenis vegetasi dan kicauan burung yang terdengar sepanjang hari.

Ekowisata Imbo Putui diharapkan mampu meningkatkan pendapatan masyarakat, selaras dengan upaya penyelamatan lingkungan agar hutan tetap lestari dan menjadi rumah aman bagi hewan di dalamnya.

Mempertahankan hutan larangan ini merupakan langkah nyata untuk menjaga keseimbangan alam dan keberlanjutan ekologi dunia. Kehidupan harmonis antara manusia, alam dan industri akan menyelamatkan masa depan bumi yang kita wariskan kepada generasi mendatang.

Editor
: M Iqbal

Tag:

Berita Terkait