KAMMI Sumut Bantah Aksi yang Mengatasnamakan Organisasi

Minta DPRD Tak Layani sebagai Representasi Resmi
Heru - Rabu, 07 Oktober 2026 19:02 WIB
(Istimewa)
Surat klarifikasi dan pernyataan resmi Nomor 007/PN/KU-i/PW2/KAMMI/XI/2026 yang ditujukan kepada Pimpinan DPRD Provinsi Sumatera Utara, Rabu (7/10/2026).

Kitakininews.co.id - Pengurus Wilayah Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PW KAMMI) Sumatera Utara menegaskan tidak pernah memberikan mandat, persetujuan maupun instruksi terhadap aksi yang beredar melalui flyer dengan mengatasnamakan PW KAMMI Sumut.

Penegasan itu disampaikan PW KAMMI Sumut melalui surat klarifikasi dan pernyataan resmi Nomor 007/PN/KU-i/PW2/KAMMI/XI/2026 yang ditujukan kepada Pimpinan DPRD Provinsi Sumatera Utara, Rabu (7/10/2026).

Dalam surat yang ditandatangani Ketua Umum PW KAMMI Sumut 2026-2028 Hasan Basri SH dan Sekretaris Jenderal Dolly Rasyid Muhammad Srg, SH, KAMMI menyatakan aksi yang tercantum dalam flyer tersebut tidak pernah mendapatkan mandat, persetujuan, keputusan, instruksi maupun pengesahan dari PW KAMMI Sumut.

"Dengan demikian, aksi tersebut sama sekali bukan agenda resmi PW KAMMI Sumatera Utara dan pihak-pihak yang terlibat dalam aksi tersebut tidak dapat mengatasnamakan PW KAMMI Sumatera Utara," demikian ditegaskan dalam surat tersebut.

KAMMI juga mempersoalkan penggunaan nama, logo, identitas dan atribut organisasi dalam kegiatan yang tidak mendapat mandat dan tanpa otorisasi dari kepengurusan PW KAMMI Sumut yang sah.

Menurut KAMMI, penggunaan identitas organisasi tanpa kewenangan dapat menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat serta berdampak terhadap kelembagaan organisasi.

"Secara kelembagaan, PW KAMMI Sumatera Utara tidak bertanggung jawab atas seluruh pernyataan, tuntutan, tindakan, ataupun akibat hukum dan sosial yang mungkin timbul dari kegiatan tersebut," tegasnya.

Atas persoalan itu, PW KAMMI Sumut meminta pimpinan DPRD Sumut untuk tidak mengakui, menerima maupun memperlakukan pihak yang melaksanakan aksi tersebut sebagai representasi resmi PW KAMMI Sumatera Utara.

KAMMI juga meminta DPRD Sumut mencatat secara resmi bahwa PW KAMMI Sumut tidak pernah memberikan mandat kepada pihak mana pun untuk menyelenggarakan aksi sebagaimana tercantum dalam flyer yang beredar.

Lebih lanjut, apabila masih terdapat pihak yang menggunakan nama dan atribut PW KAMMI Sumut tanpa kewenangan, KAMMI meminta agar hal tersebut segera diverifikasi dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PW KAMMI Sumut menilai langkah klarifikasi tersebut penting dilakukan untuk mencegah terjadinya kesalahpahaman kelembagaan maupun gangguan terhadap ketertiban publik akibat aksi yang tidak memiliki mandat resmi organisasi.

"Kami berharap Pimpinan DPRD Provinsi Sumatera Utara dapat mengambil langkah yang diperlukan agar persoalan ini tidak berkembang menjadi kesalahpahaman kelembagaan maupun gangguan terhadap ketertiban publik," ujar KAMMI dalam suratnya.

Surat klarifikasi tersebut turut ditembuskan kepada Ketua Umum Pengurus Pusat KAMMI, Kapolda Sumatera Utara, Kapolrestabes Medan, Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Sumatera Utara, serta Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

KAMMI menegaskan, setiap sikap dan kegiatan yang mengatasnamakan organisasi harus memiliki mandat dan kewenangan yang jelas dari kepengurusan yang sah. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga marwah organisasi sekaligus memastikan penyampaian aspirasi publik berlangsung secara tertib dan bertanggung jawab. (**)

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

News

Langganan Banjir, Pemkab Deli Serdang Didesak Segera Normalisasi Drainase di Perumnas Mandala

News

Pemprovsu Siap Tindaklanjuti Aspirasi Masyarakat Hasil Reses DPRD Sumut

News

Viktor Silaen Apresiasi Bobby Bangun Ruas Jalan Toba-Labura

News

Petani Karo Keluhkan Melambungnya Harga Pupuk non Subsidi

News

KAMMI Desak Kejatisu Periksa Anggaran Sosper dan Wasbang Dua Legislator PKS

News

Reses di Pedalaman Tapsel, Aswin Parinduri: Ribuan Warga Belum Nikmati Listrik