Kitakininews.co.id - Medan : Memburuknya kualitas udara di Kota Medan, Sumatera Utara, menjadi sorotan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Medan. Sekretaris Umum HMI Cabang Medan, Zahfal Ananda, mendesak Pemerintah Kota (Pemko) Medan segera mengeluarkan imbauan kesehatan menyusul laporan indeks kualitas udara atau Air Quality Index (AQI) mencapai angka 195, yang masuk kategori tidak sehat.
Zahfal menilai kondisi tersebut tidak boleh dianggap sepele karena berpotensi mengancam kesehatan masyarakat, terutama anak-anak sekolah, lanjut usia, serta warga yang memiliki riwayat gangguan pernapasan dan penyakit tertentu.
Ia menyayangkan belum adanya imbauan resmi yang diketahuinya dari Pemko Medan maupun Dinas Kesehatan Kota Medan terkait langkah antisipasi dan perlindungan masyarakat terhadap paparan polusi udara.
Menurut Zahfal, pemerintah daerah perlu segera menyampaikan informasi yang jelas mengenai kondisi kualitas udara sekaligus memberikan panduan kepada masyarakat untuk meminimalkan risiko kesehatan.
"Dengan kualitas udara yang dilaporkan mencapai AQI 195, pemerintah seharusnya segera mengambil langkah preventif dan memberikan imbauan yang jelas kepada masyarakat. Kondisi ini sangat rentan bagi anak-anak sekolah yang beraktivitas dari pagi hingga sore hari. Jangan sampai keselamatan dan kesehatan mereka terabaikan akibat lambatnya respons pemerintah," tegas Zahfal Ananda.
Ia menyoroti aktivitas anak-anak sekolah yang setiap hari harus berangkat dan pulang sekolah, mengikuti kegiatan olahraga, hingga menjalani pembelajaran di luar ruangan.
Menurutnya, aktivitas tersebut dapat meningkatkan paparan polusi apabila kualitas udara berada pada tingkat yang tidak sehat, terutama bagi peserta didik yang memiliki asma atau gangguan pernapasan.
Dalam sistem AQI yang menggunakan rentang angka 0 hingga 500, nilai 151–200 termasuk kategori tidak sehat. Pada tingkat tersebut, masyarakat umum berpotensi mengalami dampak kesehatan, sementara kelompok sensitif dapat menghadapi risiko yang lebih besar.
Meski demikian, angka AQI dapat berubah mengikuti waktu pengukuran, lokasi stasiun pemantauan, serta konsentrasi polutan yang terdeteksi. Karena itu, data AQI 195 yang menjadi perhatian HMI perlu dikonfirmasi berdasarkan sumber, waktu, dan titik pengukurannya.
Zahfal meminta Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, bersama Dinas Kesehatan Kota Medan segera memberikan penjelasan resmi kepada masyarakat mengenai perkembangan kualitas udara dan langkah pencegahan yang perlu dilakukan.
Ia juga mendorong koordinasi dengan Dinas Pendidikan Kota Medan dan pihak sekolah untuk mempertimbangkan penyesuaian kegiatan belajar di luar ruangan apabila kualitas udara masih berada pada kategori tidak sehat.
Langkah perlindungan tersebut, menurutnya, dapat mencakup pembatasan aktivitas fisik berat di luar ruangan, pemantauan kondisi kesehatan peserta didik, serta penyampaian informasi kepada orang tua mengenai risiko paparan polusi udara.
Selain sektor pendidikan, HMI Cabang Medan meminta instansi terkait meningkatkan pemantauan kualitas udara secara berkala dan menyampaikan hasilnya secara transparan agar masyarakat memperoleh informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Zahfal juga menekankan pentingnya koordinasi antara Pemko Medan, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, serta instansi lingkungan hidup dan meteorologi untuk menelusuri faktor yang memengaruhi penurunan kualitas udara.
Apabila terdapat indikasi pencemaran yang berkaitan dengan asap kebakaran hutan dan lahan dari wilayah lain, ia meminta pemerintah berkoordinasi dengan instansi berwenang untuk memastikan sumber pencemaran dan langkah penanganannya.
"Persoalan kualitas udara bukan sekadar persoalan lingkungan, tetapi juga menyangkut kesehatan dan keselamatan masyarakat. Anak-anak merupakan kelompok yang perlu mendapatkan perhatian khusus. Pemerintah harus hadir dengan langkah konkret, respons cepat, dan keterbukaan informasi. Jangan menunggu sampai masyarakat mengalami dampak kesehatan yang lebih serius baru kemudian bertindak," lanjutnya.
HMI Cabang Medan menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi yang akurat mengenai kondisi lingkungan dan risiko kesehatan yang dapat ditimbulkannya.
Zahfal meminta Pemko Medan tidak menunda langkah antisipatif, termasuk memastikan lingkungan sekolah tetap aman bagi kegiatan belajar mengajar serta memberikan perhatian kepada kelompok masyarakat yang rentan terhadap pencemaran udara.