Kitakini.news - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) Belawan melaksanakan rapat evaluasijabatan fungsional dan pemaparan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara danReformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 1 Tahun 2023 tentang jabatan fungsional.
Sosialisasi Permenpan No. 1 tahun 2023 didampaikan PerwakilanSekretariat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bertempat di Ruang RapatLantai II KPPBC-TMP Belawan dan dihadiri oleh Pejabat Eselon IV dan PejabatFungsional Bea Cukai Belawan.
Demikian disampaikan Kepala Seksi Penyuluhan dan LayananInformasi KPPBC-TMP Belawan Donny Agung Fajar Muliawan, Kamis(9/3/2023) dalam siaran persnya.
Kepala Kantor Bea Cukai Belawan, Ahmad Luthfi membuka rapatsecara resmi. Dalam kata sambutannya berharap dengan adanya penerapan PermenpanNo.1 tahun 2023 dapat memberikan gambaran yang baik serta memberikan motivasidan semangat kepada para Pejabat Fungsional dalam mencapai pemenuhan angkakredit.
"Dengan adanya peraturan baru ini motivasi kita, kinerjakita akan semakin meningkat sehingga apa saja yang menjadi beban kita dantarget kita dapat terpenuhi dengan baik," pungkas Ahmad Luthfi.
Selanjutnya, kegiatan rapat dilanjutkan dengan penyampaiankondisi terkini Jabatan Fungsional di Bea Cukai Belawan oleh Kepala Sub BagianUmum, Hasanuddin meliputi tahap-tahap pelaksanaan hingga permasalahan dalamimplementasi peraturan jabatan fungsional.
Kemudian, dilanjutkan dengan pemaparan materi terkaitimplementasi Permenpan No.1 tahun 2023 oleh Agus Sutejo selaku Kepala SubbagianPengembangan Profesi Kepabeanan dan Cukai Organisasi II Sektretariat DirektoratJenderal Bea dan Cukai.
Kontributor: Desrin Pasaribu