Yahdi Khoir Desak Pemda Ukur Kualitas Udara dan Bagikan Masker

Penegakan Hukum Karhutla Harus Tegas
Heru - Kamis, 15 Oktober 2026 18:48 WIB
(Kitakininews/Heru Soesilo)
Ketua Fraksi PAN DPRD Sumatera Utara, Ir Yahdi Khoir Harahap MBa

Kitakininews.co.id - Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang menyelimuti sejumlah wilayah harus segera direspons dengan langkah konkret. Pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu), hingga pemerintah kabupaten/kota didesak melakukan pengukuran kualitas udara secara berkala, membagikan masker kepada masyarakat, serta memperkuat perlindungan kesehatan kelompok rentan.

Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumut, Ir H Yahdi Khoir Harahap MBA menegaskan, penanganan kabut asap tidak boleh berhenti pada imbauan.

Pemerintah harus memastikan tingkat pencemaran udara diketahui secara terukur agar kebijakan perlindungan masyarakat dapat dilakukan secara tepat.

"Langkah pertama yang harus dilakukan adalah memantau kualitas udara. Pengukurannya harus rutin dan berkala karena tingkat pencemaran bisa berubah setiap waktu," ujar Yahdi kepada wartawan di ruang kerjanya gedung dewan, Jalan Imam Bonjol, Medan, Kamis (15/10/2026).

Yahdi menjelaskan, pemantauan kualitas Permen LHK no. P.14/2020 tentang Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) ya g menetapkan ada beberapa parameter pencemar utama: CO (Carbon Monooksida), NO2 (Nitrogen dioksida), SO2 (Sulfur Dioksida), O3 (Ozon), HC (Hidro Carbon) dan Particulate Matter ukuran 10, 2.5 dan 0.1mikrometer (PM10, PM2,5 dan PM1.0). Untuk Indeks Standar Kualitas Udara : Baik 1-50, Sedang 51 - 100, Tidak Sehat 101-200, Sangat Tidak Baik 201-300, Bahaya di atas 300.

Anggota DPRD Sumut dari daerah pemilihan Sumut 5 meliputi Kota Tanjung Balai, Asahan, dan Kabupaten Batubara itu mengatakan, dampak Karhutla tidak hanya menjadi persoalan lingkungan hidup, tetapi juga berkaitan langsung dengan kesehatan masyarakat.

Karena itu, Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Kesehatan di setiap tingkatan pemerintahan perlu berkoordinasi untuk mengukur tingkat pencemaran sekaligus mengantisipasi risiko gangguan pernapasan akibat paparan asap.

Soalnya, lanjut Yahdi, asap hasil pembakaran dapat membawa berbagai polutan, termasuk karbon monoksida (CO), sulfur dioksida (SO₂), nitrogen dioksida (NO₂), serta partikel halus yang dapat masuk ke saluran pernapasan.

Tingkat paparan dan dampaknya perlu diketahui melalui pengukuran kualitas udara yang dapat dipertanggungjawabkan.

Wakil Ketua Komisi D DPRD Sumut ini menilai, pengukuran tersebut penting sebagai dasar untuk menyampaikan peringatan kepada masyarakat, terutama apabila kualitas udara sudah berada pada tingkat yang berisiko bagi kesehatan.

"Jangan sampai masyarakat menganggap kondisi udara seperti ini biasa saja. Asap yang terlihat maupun partikel yang tidak kasatmata bisa berdampak terhadap kesehatan. Saya sendiri sudah merasakan tenggorokan tidak nyaman ketika menghirup udara yang berasap," jelasnya.

Yahdi mengingatkan, paparan asap dapat meningkatkan risiko gangguan pernapasan, termasuk infeksi saluran pernapasan akut (ISPA). Anak-anak, balita, lanjut usia, ibu hamil, serta masyarakat yang memiliki riwayat penyakit pernapasan harus mendapat perhatian khusus.

Menurutnya, pemerintah perlu mengintensifkan sosialisasi melalui sekolah, Puskesmas, media massa, dan media sosial. Masyarakat juga perlu mendapat informasi yang jelas mengenai kondisi kualitas udara serta langkah-langkah yang harus dilakukan untuk mengurangi paparan asap.

Ia juga mengapresiasi langkah sejumlah sekolah yang telah mengimbau siswa menggunakan masker. Namun, imbauan tersebut perlu diikuti dengan dukungan nyata agar masyarakat, khususnya keluarga kurang mampu, dapat memperoleh masker yang sesuai untuk mengurangi paparan partikel.

"Kalau masyarakat diwajibkan memakai masker, pemerintah juga harus memikirkan bagaimana mereka mendapatkannya. Jangan hanya mengimbau, tetapi tidak memberikan dukungan," ujarnya.

Yahdi mendorong pemerintah daerah memanfaatkan anggaran yang tersedia sesuai ketentuan, termasuk Belanja Tidak Terduga (BTT) dalam APBD apabila memenuhi persyaratan penggunaannya, untuk mendukung penanganan darurat kabut asap.

Bantuan masker, tambahnya, perlu diprioritaskan bagi kelompok rentan dan masyarakat yang harus tetap beraktivitas di luar rumah. Pemerintah juga perlu memastikan informasi mengenai penggunaan masker disampaikan dengan benar.

Selain itu, masyarakat diimbau mengurangi aktivitas di luar ruangan, terutama kegiatan fisik berat dan olahraga ketika kualitas udara memburuk. Pintu dan jendela rumah sebaiknya ditutup saat asap pekat masuk ke lingkungan, sedangkan warga yang mengalami gangguan pernapasan perlu segera mencari pertolongan medis.

Yahdi juga meminta puskesmas meningkatkan pemantauan terhadap kelompok rentan dan memperluas edukasi mengenai gejala gangguan kesehatan akibat asap.

Masih kata Yahdi, masyarakat tidak boleh dibiarkan menghadapi kondisi tersebut tanpa informasi dan perlindungan yang memadai.

Kementerian Lingkungan Hidup melalui Badan Pengendalian Lingkungan Hidup telah menyampaikan imbauan mitigasi dan adaptasi terhadap asap karhutla sejak 24 September 2026.

Namun, ia mempertanyakan sejauh mana imbauan tersebut telah disosialisasikan dan ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.

"Pemerintah daerah harus menerjemahkan imbauan itu menjadi tindakan nyata. Pantau kualitas udara, sampaikan informasi kepada masyarakat, lindungi kelompok rentan, dan siapkan langkah penanganan yang diperlukan," katanya.

Selain penanganan dampak kesehatan, Yahdi menekankan pentingnya penyelidikan menyeluruh untuk mengungkap penyebab kebakaran hutan dan lahan.

Ia meminta aparat penegak hukum menindak tegas siapa pun yang terbukti melakukan pembakaran, baik perorangan maupun korporasi.

Lebih lanjut Yahdi mengungkapkan, bahwa penyelidikan perlu dilakukan secara objektif untuk memastikan sumber kebakaran dan pihak yang bertanggung jawab. Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku di lapangan apabila hasil penyelidikan menemukan keterlibatan pihak lain.

Yahdi mengingatkan, praktik pembukaan lahan dengan cara membakar harus dicegah karena berpotensi menimbulkan pencemaran udara yang berdampak luas terhadap masyarakat.

"Pemerintah harus melakukan langkah-langkah konkret dan tegas untuk menindak siapa pun yang melakukan pembakaran hutan dan lahan. Jika ditemukan pelanggaran, proses hukum harus dijalankan sesuai ketentuan," tegasnya.

Ia berharap pemerintah tidak hanya berfokus pada pemadaman api setelah kebakaran meluas, tetapi juga memperkuat pencegahan, pengawasan, dan penegakan hukum agar kejadian serupa tidak terus berulang.

Bagi Yahdi, penanganan karhutla harus berjalan dalam dua arah sekaligus, yakni melindungi masyarakat dari dampak asap yang sedang terjadi dan memastikan pihak yang bertanggung jawab atas kebakaran diproses sesuai hukum.

"Keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas. Pada saat yang sama, penyebab kebakaran harus diusut dan pelakunya ditindak tegas agar kejadian seperti ini tidak terus berulang," pungkasnya. (**)

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

News

Kabut Asap Lintas Wilayah Kepung Medan, Kualitas Udara Dua Kali Lipat dari Ambang Batas

News

Sofyan Tan Kunjungi SLB Dwituna Harapan Baru Medan, Buka Peluang Beasiswa Penuh bagi Lulusan

News

Tim SAR Temukan Jasad Pria yang Tenggelam Saat Mancing di Pantai Kalangan, Tapteng

News

Dhody Thahir Menang Praperadilan, Polda Sumut Siap Laksanakan Putusan Hakim

News

OTT KPK di BNPB, 14 Orang Diamankan Termasuk Sekretaris Utama, Uang Rp1,4 Miliar dan Emas Disita

News

Dramatis! Polisi Tabrak Mobil Kurir Narkoba di Langkat, 24 Kg Sabu Ditemukan dalam Jok dan Dasbor