Kitakininews.co.id - Kabut asap tebal yang masuk ke Sumatera Utara (Sumut) yang disebabkan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) mendorong Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara (Disdik Sumut) mengambil langkah cepat demi melindungi kesehatan warga sekolah.
Seluruh jenjang pendidikan, mulai dari PAUD/TK, SD, SMP, hingga SMA/SMK dan SLB sederajat diimbau menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) terhitung mulai tanggal 16 hingga 21 Oktober 2026.
Kebijakan strategis ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 400.3/106/DISDIK/X/2026 yang ditandatangani secara resmi oleh Kepala Dinas Pendidikan Sumut, Alexander Sinulingga, di Medan, Kamis (15/10/2026).
Langkah tersebut diambil sebagai tindak lanjut atas Instruksi Gubernur Sumatera Utara dalam memberikan perlindungan maksimal terhadap kesehatan para peserta didik, guru, serta tenaga kependidikan dari bahaya paparan polusi asap.
Dalam edaran tersebut dijelaskan, selama masa PJJ berlangsung, para siswa menjalankan kegiatan belajar dari rumah menggunakan platform digital yang disesuaikan oleh masing-masing sekolah.
Para guru diimbau untuk memberikan materi pembelajaran secara proporsional dan tidak memberatkan beban murid.
Selain itu, sistem kerja guru dan tenaga kependidikan dialihkan menjadi Work From Home (WFH). Sementara itu, para orang tua diminta turut aktif mengawasi anak-anaknya agar tetap berada di dalam rumah selama jam belajar serta membatasi aktivitas di luar ruangan.
Guna memastikan efektivitas kebijakan ini, Kepala Satuan Pendidikan diwajibkan memantau pelaksanaan PJJ dan melaporkannya secara berkala kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota serta Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi.
Evaluasi berlanjut akan terus dilakukan dengan mempertimbangkan indeks kualitas udara di wilayah Sumatera Utara.
Cabang Dinas Wilayah I Siapkan Edaran ke Sekolah
Menanggapi kebijakan tersebut, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Wilayah I (meliputi Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang), David Eltom Nainggolan, S.STP., M.SP., menegaskan pihaknya sedang merampungkan penyesuaian surat edaran teknis untuk diteruskan ke seluruh sekolah jenjang SMA/SMK/SLB negeri dan swasta di wilayahnya.
"Sebelumnya kami sudah mengimbau pihak sekolah agar para siswa dan guru wajib menggunakan masker sebagai langkah antisipasi awal terhadap dampak asap kebakaran hutan," ujar David saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kamis (15/10/2026) malam.
David menambahkan, surat pemberitahuan teknis pelaksanaan PJJ dari Cabang Dinas Wilayah I disiapkan agar dapat segera diterapkan serentak sesuai jadwal yang disepakati.
"Malam ini sedang kami siapkan surat dari Cabang Dinas Wilayah I ke sekolah-sekolah jenjang SMA/SMK/SLB negeri dan swasta. Pelaksanaan PJJ dijadwalkan berlangsung mulai tanggal 16 Oktober hingga 21 Oktober 2026," pungkasnya. (**)