Kitakininews.co.id - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRD Sumut), Dhody Thahir, mengaku bersyukur atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan yang mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukannya.
Pasalnya, putusan tersebut menyatakan penetapan tersangka dan penahanannya dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah tidak sah secara hukum, sehingga dirinya dapat kembali menghirup udara bebas.
Dhody Thahir mengaku, dirinya menganggap proses hukum yang dijalaninya sebagai cobaan hidup. Ia juga berterima kasih kepada Allah SWT atas pertolongan dan perlindungan-Nya sehingga dapat kembali berkumpul bersama keluarga dan masyarakat.
"Pertama-tama saya mengucapkan puji syukur kepada Allah SWT atas segala pertolongan dan perlindungan-Nya sehingga saya dapat kembali berkumpul bersama keluarga di rumah dan masyarakat," ucap Dhody dalam keterangannya di Medan, Jumat (16/10/2026) sore.
Dhody Thahir pun menyambut baik putusan PN Medan yang membatalkan keabsahan penetapan tersangka dan penahanannya oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sumut.
Dhody menegaskan, tuduhan terkait dugaan pemalsuan surat tanah seluas sekitar 15 hektare di Desa Sigara-gara, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang adalah tidak benar.
"Dari semalam saya anggap itu adalah cobaan hidup bagi saya. Saya selama ini hanya memperjuangkan hak-hak saya melalui jalur hukum yang sah," tegasnya.
Meski sempat menjalani penahanan selama 22 hari setelah dijemput paksa penyidik Subdit II Harta Benda (Harda) Ditreskrimum Polda Sumut, Dhody mengaku tidak menyimpan dendam terhadap pihak-pihak yang melaporkannya. Ia justru mendoakan agar semua pihak diberikan kesehatan dan keberkahan.
Dalam kesempatan itu, Dhody juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat di daerah pemilihannya, yakni Kabupaten Asahan, Kabupaten Batubara, dan Kota Tanjungbalai. Sebab selama menjalani proses hukum, dirinya mengaku tidak dapat sepenuhnya menjalankan tugas sebagai wakil rakyat dan mendengarkan aspirasi masyarakat secara langsung.
"Mohon maaf apabila selama kurang lebih dua bulan terakhir saya tidak bisa bekerja untuk rakyat. Ini bukan kemauan saya, tetapi ujian hidup yang harus saya jalani. Insya Allah saya siap kembali bekerja untuk rakyat, menjalankan amanah dan tanggungjawab saya untuk hadir di tengah masyarakat serta melanjutkan pengabdian sebagaimana mestinya," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Dhody Thahir ditetapkan sebagai tersangka pada 21 Agustus 2026 dalam perkara dugaan pemalsuan surat terkait klaim kepemilikan lahan seluas sekitar 15 hektare di Desa Sigara-gara, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang. (**)