Kitakininews.co.id - Komitmen terhadap tata kelola lembaga amil zakat yang transparan dan akuntabel kembali ditegaskan oleh Rumah Zakat Sumatera Utara. Lembaga filantropi ini resmi mengantongi Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Izin Operasional dari Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Sumatera Utara.
Penyerahan dokumen legalitas tersebut dilangsungkan di Medan, Kamis (15/10/2026) lalu, oleh Kasi Penaiszawa Kanwil Kemenag Provsu, Sari Putra, S.Ag., M.Kom.I., kepada Kepala Perwakilan Rumah Zakat Sumatera Utara, Muhammad Isa.
Perpanjangan izin ini menjadi tonggak penting guna memastikan seluruh aktivitas pengelolaan, penghimpunan, hingga penyaluran zakat serta program pemberdayaan masyarakat berjalan secara legal, terstandarisasi, dan sesuai dengan regulasi pemerintah.
Kepala Perwakilan Rumah Zakat Sumut, Muhammad Isa, menyambut baik dan menyampaikan apresiasi mendalam atas sinergi yang terjalin dengan Kemenag Sumut. Menurutnya, legalitas formal ini merupakan suntikan motivasi bagi lembaganya untuk terus menjaga amanah para donatur serta meningkatkan kualitas pelayanan umat.
"Alhamdulillah, dengan diterimanya SK perpanjangan izin operasional ini, kami semakin termotivasi untuk menjalankan amanah dengan lebih baik, profesional, dan penuh tanggung jawab. Semoga kontribusi dan manfaat bagi masyarakat luas dapat terus kami optimalkan," ujar Isa, dalam keterangannya.
Melalui pengesahan izin operasional ini, Rumah Zakat Sumut menegaskan komitmennya untuk terus membenahi tata kelola kelembagaan. Langkah strategis ini diharapkan dapat semakin mendongkrak kepercayaan masyarakat dan para donatur dalam menyalurkan zakat, infak, maupun sedekah.
Ke depan, Rumah Zakat Sumut juga membidik perluasan kerja sama dan kolaborasi lintas sektor guna menghadirkan berbagai program kemanusiaan serta pemberdayaan ekonomi umat yang berkelanjutan di wilayah Sumatera Utara.