Kitakini.news - Tim gabungan danDinas Perhubungan Kota Padang, Sumatera Barat, menggelar razia parkir liar,Kamis (9/3/2023). Petugas melakukan penggembosan terhadap kendaraan yangkedapatan parkir sembarangan.
Meski sempat mendapat perlawanan dari pemilik kendaraan,razia parkir liar tetap dilakukan petugas disejumlah lokasi yang marakdijadikan tempat parkir liar.
Petugas gabungan dari Dinas Perhubungan, Satpol PP dan TimSK-4 melakukan penertiban terhadap kendaraan yang parkir sembarangan tempat disejumlah lokasi. Seperti di kawasan jalan perintis kemerdekaan, KotaPadang.
Dalam penertiban ini, petugas menemukan belasan unitkendaraan roda empat maupun roda dua yang parkir di trotoar jalan. Setelahmelakukan razia, petugas memberikan sanksi berupa pengembosan roda kendaraan,hingga sanksi denda kepada pemilik kendaraan sesuai aturan yang berlaku.
Bagi kendaraan yang ditinggal pemiliknya dilakukan derek dandibawa ke kantor Dinas Perhubungan Padang untuk diberikan sanksi lebih lanjut.
Dalam penertiban ini, seorang emak-emak pemilik kendaraansempat melakukan perlawanan dan adu mulut dengan petugas, namun petugasmemberikan sosialisasi terhadap emak-emak tersebut karena telah melanggaraturan parkir kendaraan yang tidak pada tempatnya, yang akhirnya menerima untukdigembos.
Kabid Keselamatan dan Operasional Dishub Padang, Malizar Ademenyebutkan razia parkir liar ini akan rutin dilakukan di sejumlah lokasi yangmarak ditemukan kendaraan yang parkir liar.
Untuk sanksi yang diberikan, Dishub Padang menggembosihingga sanksi denda pada kendaraan yang parkir di trotoar jalan.
Sedangkan untuk mobil toko yang tidak ada pemiliknya akandiderek dan dibawa ke kantor Dinas Perhubungan untuk proses lebih lanjut.
Kontributor: Azzareen