Kitakininews.co.id -Wakil Bupati Mandailingnatal (Madina) AtikaAzmi Utammi Nasution menyaksikan pemusnahan barang bukti dari 50 perkara yangtelah berkekuatan hukum tetap (inkracht) oleh Kejaksaan Nageri di halamanKantor Kejari, Panyabungan, pada Kamis 22 Oktober 2026.
Selain Wabup Atika, pemusnahan ini jugadisaksikan Wakapolres Kompol Arisfianto dan Ketua Pengadilan Negeri.
Dari total 50 perkara tersebut, 30 di antaranyamerupakan tindak pidana narkotika dengan barang bukti berupa ganja seberat83.959,27 Gram dan sabu seberat 185,49 gram.
Sementara itu, 20 perkara lainnya berasal daritindak pidana terhadap orang dan harta benda, keamanan dan ketertiban umum,serta tindak pidana umum lainnya. Perkara tersebut mencakup kasus kekerasandalam rumah tangga (KDRT), perjudian, hingga perlindungan anak.
Kajari Mohammad Nursaitias menyampaikan, barangbukti narkotika yang dimusnahkan kali ini merupakan porsi terbesar dalamkegiatan tersebut. Dia menerangkan, barang bukti yang diserahkan kepada pihakkejaksaan umumnya merupakan sisa dari hasil pemeriksaan laboratorium (lab).
"Jadi, tidak menjadi beban kami lagi untukmenyimpannya. Barang bukti narkoba jika disimpan terlalu lama memiliki nilaiekonomis, sehingga dikhawatirkan rawan diselewengkan. Namun, selama masapenyimpanan, kami tetap memasang CCTV untuk pengawasannya," ujarNursaitias.