Kitakininews.co.id - Pencabutan izin sejumlah perusahaan di kawasan hutan Sumatera Utara (Sumut) harus segera ditindaklanjuti dengan penetapan pengelola yang jelas. Tanpa kepastian tersebut, kawasan hutan berisiko menjadi sasaran perambahan, penguasaan lahan secara ilegal, hingga kerusakan lingkungan yang semakin sulit dikendalikan.
Sekretaris Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumut, Dr. H. Hariyanto Lc MA mendesak pemerintah pusat melalui kementerian terkait segera mengambil keputusan mengenai pengelolaan kawasan hutan pascapencabutan izin perusahaan tersebut.
Hariyanto menegaskan, pemerintah tidak boleh membiarkan kawasan hutan berada dalam ketidakpastian pengelolaan dan pengawasan. Kejelasan status pengelola diperlukan agar fungsi hutan tetap terjaga dan berbagai potensi pelanggaran dapat dicegah sejak dini.
"Pemerintah pusat harus segera memutuskan siapa yang akan mengelola kawasan hutan tersebut. Apakah pengelolaannya diserahkan kepada BUMN yang bergerak di bidang kehutanan atau kepada pemerintah provinsi sesuai kewenangannya. Jangan sampai kawasan hutan dibiarkan tanpa pengelolaan dan pengawasan yang jelas," jelas Hariyanto kepada wartawan melalui sambungan telepon, Minggu (25/10/2026).
Menurutnya, pencabutan izin perusahaan tidak boleh dipandang sebagai akhir dari persoalan kehutanan. Kebijakan tersebut harus diikuti langkah konkret untuk memastikan siapa yang bertanggung jawab atas pengelolaan kawasan, bagaimana mekanisme pengawasannya, serta apa yang harus dilakukan untuk menjaga dan memulihkan hutan.
Tanpa kejelasan itu, kawasan yang sebelumnya berada dalam wilayah perizinan perusahaan berpotensi menghadapi persoalan baru. Aktivitas pemanfaatan hutan tanpa pengawasan, perambahan kayu, penguasaan lahan secara tidak sah, hingga konflik kepentingan dapat muncul apabila tidak ada pihak yang bertanggung jawab secara tegas.
"Jangan sampai setelah izin perusahaan dicabut, justru muncul persoalan baru karena tidak ada kejelasan siapa yang bertanggung jawab. Pemerintah harus memastikan kawasan hutan tetap diawasi dan dilindungi," tukas politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
Pemulihan Kerusakan Hutan Harus Menjadi Prioritas
Selain kepastian pengelolaan, Hariyanto juga menyoroti pentingnya pemulihan kawasan hutan yang telah mengalami kerusakan. Pemerintah harus memastikan kerusakan yang terjadi selama masa pengelolaan sebelumnya tidak dibiarkan tanpa penyelesaian.
Lebih lanjut Hariyanto menegaskan, pencabutan izin tidak serta-merta menghapus persoalan lingkungan yang telah terjadi. Karena itu, diperlukan evaluasi terhadap kondisi kawasan, penentuan pihak yang bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum, serta rencana pemulihan yang terukur dan dapat diawasi pelaksanaannya.
"Pencabutan izin tidak boleh membuat persoalan kerusakan hutan berhenti begitu saja tanpa penyelesaian. Pemerintah harus memastikan siapa yang bertanggung jawab terhadap pemulihan kawasan yang rusak dan bagaimana pelaksanaannya sesuai ketentuan hukum," tandasnya.
Hariyanto menilai, kebijakan kehutanan tidak cukup hanya berorientasi pada aspek administratif. Perlindungan sumber daya alam, keberlanjutan fungsi ekologis hutan, dan pemulihan lingkungan harus menjadi bagian penting dari tindak lanjut pencabutan izin.
Menurutnya, hutan memiliki fungsi strategis dalam menjaga keseimbangan lingkungan dan mendukung keberlanjutan kehidupan masyarakat. Kerusakan yang tidak ditangani secara serius berpotensi menimbulkan dampak berkepanjangan, sehingga langkah pencegahan dan pemulihan tidak boleh ditunda.
Karena itu, penetapan pengelola baru harus disertai pembagian tanggung jawab yang tegas antara pemerintah pusat, BUMN terkait, dan pemerintah daerah sesuai kewenangan masing-masing. Kejelasan koordinasi diperlukan agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan maupun kekosongan pengawasan di lapangan.
Hariyanto berharap kementerian terkait segera mengambil langkah konkret untuk memberikan kepastian pengelolaan kawasan hutan di Sumatera Utara. Keputusan tersebut harus diikuti mekanisme pengawasan yang efektif, penegakan hukum terhadap pelanggaran, serta program pemulihan bagi kawasan yang mengalami kerusakan.
"Tujuan kita bukan sekadar menentukan siapa yang mengelola, tetapi memastikan hutan tetap terjaga, perambahan dapat dicegah, dan kerusakan yang sudah terjadi mendapatkan penanganan. Kepastian pengelolaan harus diikuti tanggung jawab nyata terhadap kelestarian hutan," pungkasnya.
Masih kata Harianto, keberhasilan kebijakan kehutanan tidak hanya diukur dari pencabutan izin perusahaan, tetapi juga dari kemampuan pemerintah memastikan kawasan hutan tetap terlindungi, kerusakan dipulihkan, dan pemanfaatan sumber daya alam berjalan sesuai ketentuan.
Dengan demikian, kepastian pengelolaan dan pengawasan harus menjadi bagian dari tata kelola kehutanan yang berkelanjutan. Pemerintah diharapkan tidak berhenti pada keputusan administratif, melainkan memastikan adanya tindakan nyata untuk mencegah perambahan, menyelesaikan persoalan kerusakan, dan menjaga kelestarian hutan Sumatera Utara bagi generasi mendatang. (**)