Kitakininews.co.id - Ketua Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRD Sumut), Drs HM Subandi ST MM meminta Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak memiliki Instalasi Pengolagan Air Limbah (IPAL) atau belum mampu mengolah limbah sesuai ketentuan agar disuspend sementara.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah pencemaran lingkungan sekaligus melindungi masyarakat di sekitar lokasi SPPG yang menjalankan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
"Setiap SPPG seharusnya menyiapkan instalasi pengolahan air limbah. Limbah harus diolah terlebih dahulu sebelum dibuang keluar. Ini sudah menjadi bagian dari standar operasional yang harus dipenuhi," tegas Subandi kepada wartawan di gedung dewan, Jalan Imam Bonjol, Medan, Kamis (29/10/2026).
Subandi juga menekankan, bahwa lingkungan di sekitar SPPG harus tetap sehat, bersih, aman, dan nyaman. Pembuangan limbah tanpa pengolahan berpotensi menimbulkan pencemaran serta mengganggu kehidupan masyarakat.
Karena itu, Subandi menegaskan, SPPG yang terbukti membuang limbah tanpa pengolahan tidak seharusnya tetap beroperasi sebelum melakukan pembenahan.
"Kalau memang belum bisa mengolah limbahnya sendiri dan masih membuangnya ke lingkungan masyarakat, sebaiknya disuspend dulu. Setelah fasilitasnya diperbaiki dan pengolahan limbahnya memenuhi ketentuan, baru dipertimbangkan untuk dibuka kembali," tandas Politisi Partai Gerindra ini.
Wakil rakyat Dapil Sumut III meliputi kawasan Kabupaten Deli Serdang ini juga mendesak Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Kesehatan melakukan pengawasan serta pemeriksaan terhadap pengelolaan limbah SPPG.
Kedua instansi tersebut perlu memastikan setiap unit pelayanan memenuhi persyaratan lingkungan dan kesehatan sebelum maupun selama beroperasi.
Subandi menilai, persoalan limbah tidak boleh dianggap sepele karena berkaitan langsung dengan kesehatan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan. Pengawasan juga harus dilakukan secara konsisten agar tidak terjadi pembiaran terhadap pelanggaran.
Menurut Subandi, program MBG merupakan program pemerintah yang bertujuan meningkatkan pemenuhan gizi masyarakat, khususnya anak-anak. Namun, pelaksanaannya tidak boleh mengabaikan aspek kebersihan, kesehatan, dan kelestarian lingkungan.
"Program ini bagus dan harus kita dukung. Tetapi jangan sampai pelaksanaannya justru menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat akibat pengelolaan limbah yang tidak benar. Program yang baik harus dijalankan dengan tata kelola yang baik pula," tukasnya.
Lebih jauh Subandi mengingatkan, dukungan terhadap program MBG harus berjalan beriringan dengan kepatuhan terhadap aturan. Pengelola SPPG wajib bertanggung jawab atas limbah yang dihasilkan dari aktivitas operasionalnya.
Subandi berharap pemerintah melalui instansi terkait segera mengevaluasi SPPG yang diduga bermasalah dalam pengelolaan limbah.
Penindakan, lanjut Subandi, perlu disertai kewajiban memperbaiki fasilitas dan memastikan seluruh proses pepengolahan limbah berjalan sesuai ketentuan.
"Jangan tunggu sampai masyarakat semakin dirugikan. Benahi dulu pengolahan limbahnya. Keselamatan masyarakat dan kebersihan lingkungan harus menjadi prioritas," pungkasnya. (**)