Kitakininews.co.id - Pemuda Masjid Dunia mendesak Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto segera mencopot Kapolda Jawa Tengah (Jateng) Irjen Pol Roy Hardi Siahaan dan Kapolres Sukoharjo menyusul dugaan tindakan sewenang-wenang apara dalam penggerebekan Pondok Pesantren (Ponpes) Hamalatul Qur'an, Mojolaban, Sukoharjo.
Presiden Pemuda Masjid Dunia, Datuk H Said Aldi Al Idrus SE MM menegaskan bahwa dugaan intimidasi, pengarahan senjata laras panjang kepada santriwati dibawah umur dan tindakan penggeledahan serta penyitaan yang dipersoalkan prosedurnya, merupakan persoalan serius yang berpotensi melanggar hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).
"Kami mengecam keras tindak tersebut. Apakah santriwati itu teroris? Mereka adalah anak-anak yang sedang belajar agama dan menghafal Al Quran. Maka dari, Pemuda Masjid Dunia meminta Kapolri bertindak tegas, copot Kapolda Jateng dan Kapolres Sukoharjo," tegas Said Aldi di Jakarta, Minggu (1/11/2026).
Menurut Said Aldi, tindakan aparat harus tunduk pada prinsip negara hukum sebagaimana Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Penggeledahan wajib memenuhi ketentuan Pasal 113 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Sedangkan penyitaan harus mengikuti ketentuan Pasal 119 Undang-undang yang sama, termasuk Persyaratan Izin dan Pencatatan Sesuai Keadaan yang diatur Undang-Undang.
Sementara dugaan intimidasi dan kekerasan terhadap santriwati dibawah umur juga harus diuji berdasarkan Pasal 28B ayat (2) dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 serta Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Penggunaan kekuatan oleh aparat harus dilakukan secara sah, perlu dan profesional.
"Izin pengadilan bukanlah legitimasi untuk bertindak tanpa batas. Aparat tetap wajib menghormati martabat manusia dan melindungi anak. Jika dugaan pelanggaran terbukti, harus ada pertanggungjawaban hukum dan institusional, " jelas Said Aldi.
Maka dari itu, Pemuda Masjid Dunia mendesak Divisi Propam Polri, Kompolnas dan Komnas HAM melakukan pemeriksaan secara objektif dan transparan termasuk mengusut dugaan intimidasi, perlakuan terhadap santriwati serta penyitaan barang dan uang milik pihak pesantren. Organisasi tersebut juga akan menyampaikan surat protes resmi kepada ketiga lembaga tersebut.
Lebih lanjut Said Aldi meminta Polri menjelaskan hasil penggerebekan yang dikaitkan dengan pencarian DPO kasus pembakaran warung mie babi teli sawah, termasuk status DPO perkembangan pemeriksaan terhadap 19 orang yang disebut sebagai saksi serta dasar hukum dan status barang-barang yah diduga disita.
"Jangan sampai persoalan ini selesai hanya dengan permintaan maaf saja. Harus ada pemeriksaan, pertanggungjawaban serta pemulihan terhadap para santriwati yang terdampak. Penegakan hukum tidak boleh justru dilakukan dengan cara yang melanggar hukum," tegas Said Aldi yang juga Ketua Umum Dunia Melayu Dunia Islam (DMDI) Indonesia.
Terakhir, Said Aldi menekankan bahwa desakan pencopotan kepada Kapolda Jateng dan Kapolres Sukoharjo merupakan tuntutan evaluasi kepemimpinan dan pengawasan agar peristiwa serupa tidak terulang di lingkungan pesantren maupun lembaga pendidikan lainnya. (**)