Wabup Yusuf Nakhe Dorong Perda Perlindungan Lahan Pertanian, Cegah Alih Fungsi Lahan di Nias Selatan

Gali ZEB - Jumat, 06 November 2026 22:02 WIB
Wakil Bupati Nias Selatan, Ir. Yusuf Nakhe, ST, MM, bersama pejabat dan tokoh masyarakat dalam acara FGD Final LP2B di Aula Kantor Bupati Nias Selatan, Jalan Arah Lagundri-Sorake KM 5, Teluk Dalam. (Foto : GLZeb)

Kitakininews.co.id -Nias Selatan:Wakil Bupati Nias Selatan, Ir. Yusuf Nakhe, ST, MM, menegaskan pentingnya perlindungan lahan pertanian produktif sebagai upaya menjaga ketahanan pangan dan mencegah alih fungsi lahan yang tidak terkendali. Hal tersebut disampaikannya saat membuka Forum Group Discussion (FGD) Final atau uji publik tahap akhir Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), Jumat (6/11/2026).

Kegiatan yang diselenggarakan Dinas Pertanian Kabupaten Nias Selatan tersebut berlangsung di Aula Kantor Bupati Nias Selatan, Jalan Arah Lagundri-Sorake KM 5, Teluk Dalam. Forum ini menjadi bagian penting dalam penyempurnaan substansi Ranperda sebelum memasuki tahapan pembahasan dan penetapan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Asisten Bidang Pemerintahan Fatoloza Giawa, Danlanal Nias Kolonel Laut (P) Tomosa Uskarlind Larosa, M.Tr.Opsla, Kepala Kantor Pertanahan Supratman, tokoh masyarakat Iktiar Duha, narasumber, konsultan, serta sejumlah undangan lainnya.

Dalam arahannya, Yusuf Nakhe menyampaikan bahwa penyusunan Ranperda LP2B merupakan langkah strategis pemerintah daerah untuk menjaga keberadaan lahan pertanian produktif sekaligus mengendalikan perubahan fungsi lahan yang berpotensi mengancam keberlanjutan sektor pertanian.

Menurutnya, penyusunan regulasi tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Melalui regulasi daerah, pemerintah diharapkan memiliki landasan hukum yang lebih kuat dalam menetapkan, melindungi, dan mengawasi kawasan pertanian pangan berkelanjutan.

Yusuf juga menjelaskan bahwa keberadaan Perda LP2B menjadi salah satu aspek penting bagi pemerintah daerah dalam memperoleh dukungan dan bantuan program dari pemerintah pusat, khususnya Kementerian Pertanian.

"Penetapan LP2B ini sangat penting karena menjadi salah satu acuan dan persyaratan dalam memperoleh dukungan program dari pemerintah pusat. Oleh karena itu, kita berharap penyusunan Ranperda ini benar-benar dilakukan secara matang dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan," tegas Yusuf.

Ia meminta Dinas Pertanian, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), serta perangkat daerah terkait memastikan sinkronisasi data dan peta LP2B dengan dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) maupun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Menurutnya, kesesuaian data spasial menjadi hal mendasar agar tidak terjadi perbedaan antara hasil pemetaan lahan pertanian yang telah disepakati dengan dokumen tata ruang yang nantinya ditetapkan pemerintah daerah. Ketidaksesuaian tersebut dikhawatirkan dapat menimbulkan persoalan dalam pelaksanaan perlindungan lahan maupun kepastian hukum di kemudian hari.

Lebih jauh, Yusuf menekankan bahwa tanah bukan sekadar tempat berpijak, melainkan sumber kehidupan masyarakat. Lahan pertanian menjadi tempat keluarga menggantungkan penghidupan, bagian dari sejarah dan warisan leluhur, sekaligus amanah yang harus dijaga untuk generasi mendatang.

Ia menilai kebutuhan pangan akan terus meningkat seiring pertumbuhan penduduk. Karena itu, perlindungan lahan pertanian harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah agar ketersediaan pangan tetap terjaga dan Kabupaten Nias Selatan tidak terus bergantung pada pasokan pangan dari luar daerah.

Selain perlindungan lahan, Yusuf juga menyoroti pentingnya ketepatan data dan kepastian hukum terhadap bidang tanah yang akan ditetapkan sebagai kawasan perlindungan pertanian. Seluruh dokumen, mulai dari Naskah Akademik, lampiran peta, tabel, hingga dokumen pendukung lainnya, harus disusun secara konsisten dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam proses penyusunan Ranperda tersebut, ia mengingatkan agar kearifan lokal dan hak-hak masyarakat adat tetap diperhatikan. Keterlibatan tokoh adat, pemerintah desa, serta unsur masyarakat dinilai penting untuk membangun komunikasi, menyerap aspirasi, dan mencegah kesalahpahaman melalui pendekatan musyawarah.

Yusuf selanjutnya meminta seluruh peserta FGD memberikan masukan, koreksi, dan pandangan secara terbuka terhadap lima aspek penting dalam penyempurnaan Ranperda LP2B.

Pertama, memastikan data hasil pemetaan lahan sesuai dengan kondisi faktual di lapangan dan telah melalui proses verifikasi yang memadai.

Kedua, memastikan penetapan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B), Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LCP2B) memiliki batas serta dasar spasial yang jelas, sekaligus selaras dengan dokumen tata ruang dan ketentuan pertanahan.

Ketiga, memastikan substansi Ranperda mampu menyeimbangkan kepentingan perlindungan lahan, kepastian hak masyarakat, kebutuhan pembangunan, serta peningkatan kesejahteraan petani.

Keempat, memperjelas pembagian peran antarperangkat daerah, mekanisme pengawasan, sistem informasi, serta bentuk dukungan pemerintah kepada petani agar kebijakan tersebut dapat dilaksanakan secara efektif.

Kelima, memastikan mekanisme penyelesaian sengketa dan perlindungan hak masyarakat adat dirumuskan secara tepat sehingga memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Yusuf menegaskan, setiap masukan yang disampaikan dalam forum tersebut harus menjadi bahan penyempurnaan substansi Ranperda, bukan sekadar dicatat sebagai formalitas kegiatan.

"Setiap masukan yang disampaikan jangan hanya dicatat sebagai formalitas. Seluruh masukan harus ditelaah, dikelompokkan, dan ditindaklanjuti berdasarkan substansi serta dasar hukumnya," tegas Yusuf.

Ia berharap Perda LP2B yang nantinya dihasilkan tidak hanya berorientasi pada jumlah hektare lahan yang ditetapkan sebagai kawasan perlindungan. Lebih dari itu, regulasi tersebut harus memperhatikan kualitas lahan, keberlanjutan produktivitas pertanian, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat petani di Kabupaten Nias Selatan.

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

News

Bupati Sokhiatulo Laia Tinjau Kantor Camat dan Puskesmas Idanotae, Soroti Kondisi Bangunan

News

Kasus Dugaan Penculikan Anak di Nias Selatan, Kuasa Hukum: Korban Ditemukan Tak Hapus Unsur Pidana

News

Jalan Nasional Nias Selatan Rusak Parah, Warga Tempuh 23 Kilometer hingga 2,5 Jam

News

Revisi RTRW Sumut Dorong 6 Program Strategis Kawasan Industri dan Pariwisata

News

Sawah Produktif Menyusut, Bupati Nisel Minta Data LP2B Dimatangkan

News

Kejari Nias Selatan Komit Jalankan Program Jaksa Sahabat Pendidik