Tahun 2023, Kemenkes Evaluasi Bantuan Biaya Hidup Dokter Internsip

- Senin, 19 Desember 2022 16:00 WIB

Warning: getimagesize(https://cdn.kitakininews.co.id/uploads/images/202212/gunadi.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u808140588/domains/kitakininews.co.id/public_html/amp/detail.php on line 176

Kitakini.news – Kementerian Kesehatan RepublikIndonesia (Kemenkes-RI) akan mengevaluasi besaran Bantuan Biaya Hidup (BBH)dokter Internsip di Indonesia untukTahun 2023 mendatang.

Sebagai tindak lanjut, akan dilakukan penyesuaianKeputusan Menteri Kesehatan (KMK) terkait besaran BBH yang akan diterima olehpeserta Internsip yang akan berlakumulai Tahun 2023.

“Saya mengucapkan banyak terima kasih atas berbagaimasukan yang kami terima terkait dengan BBH dokter dan dokter gigi internsip.Sudah menjadi tugas kami di pemerintahan untuk menyerap masukan dan aspirasidari masyarakat termasuk para dokter dan dokter gigi sebagai pemberi layananmasyarakat,” kata Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin melansir darilaman resmi Setkab.go.id, Senin(19/12/2022).

Budi juga menegaskan,pembenahan sistem kesehatan melalui transformasi kesehatan tidak akan terjadiapabila tidak didukung dengan pemerataan sumber daya manusia (SDM).

“Oleh karena itu, melalui program internsip diharapkandapat meningkatkan pelayanan kesehatan agar masyarakat di daerah yang selamaini sulit memperoleh pelayanan kesehatan dapat mengakses dokter, dokter gigi,dan layanan kesehatan,” imbuhnya.

Dalam praktiknya, peserta internsip mendapatkanBBH selama melaksanakan program internsip dokter dan dokterGigi.

Budi menyampaikan,evaluasi besaran BBH disesuaikan berdasarkan enam kategori daerah, yakni pertama,Daerah Terpencil, Perbatasan, dan Kepulauan (DTPK) dengan nominal Rp6.499.575.

Kedua, Maluku,Nusa Tenggara Timur, dan Papua (di luar DTPK) dengan nominal Rp3.999.574. Ketiga,Kalimantan dan Sulawesi (di luar DTPK) dengan nominal Rp3.727.034.

Keempat,Sumatera dan Nusa Tenggara Barat (di luar ibu kota provinsi dan DTPK) dengannominal Rp3.498.800.

Kelima, ibukota provinsi di Sumatera dan Nusa Tenggara Baratdengan nominal Rp3.241.200. Keenam, Jawa dan Bali dengan nominal Rp3.241.200.

“BBH di daerahDTPK diberikan lebih tinggi, dengan harapan dapat mendorong calon peserta internsip untukmau memilih wahana di daerah terpencil, perbatasan dan kepulauan,” tandasnya,” pungkasnya.

Redaksi 


Tag:

Berita Terkait

News

Diding Boneng Tutup Usia, Dunia Perfilman Kehilangan Legenda

News

Perempuan Ditemukan Meninggal di Rumah Komplek Bumi Asri, Polisi Lakukan Penyelidikan

News

UFC Coret Empat Petarung dari Roster, Daniel Marcos yang Punya Rekor Mentereng Ikut Tergusur

News

OJK Rajut Kolaborasi Kuat GRC untuk Hadapi Risiko Siber, AI, dan Perubahan Iklim di Sektor Keuangan

News

Bayern Menggila di Bergamo, Atletico Madrid Pesta Gol

News

Juara Duta Muda Sumatera Utara 2026 Terpilih, Pemuda Ini Bawa Asa Baru untuk Sumatera Utara