17 Maret 2023, Kemenag Akan Gelar Seleksi Calon PPPK

- Selasa, 14 Maret 2023 10:29 WIB

Warning: getimagesize(https://cdn.kitakininews.co.id/uploads/images/202303/PPPK.png): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u808140588/domains/kitakininews.co.id/public_html/amp/detail.php on line 176

Kitakini.news – Kementerian Agama Republik Indonesia(Kemenag-RI) akan menggelar Seleksi Kompetensi bagi Calon Pegawai Pemerintahdengan Perjanjian Kinerja (PPPK) tahun anggaran 2022.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag Nizar Alimengatakan, seleksi ini akan digelar dari 17 Maret sampai 9 April 2023. Totalada 74.424 pelamar yang dinyatakan lolos seleksi administrasi.

"Pelamar yang dinyatakan lulus seleksiadministrasi, wajib mengikuti Seleksi Kompetensi. Mereka akan memperebutkan49.549 formasi yang tersedia," ujar Nizar seperti dilansir dari lamanresmi Kemenag.go.id, Selasa (14/3/2023).

Untuk selengkapnya klik Pengumuman Lokasi dan JadwalSeleksi Kompetensi Calon PPPK Kemenag Tahun Anggaran 2022

Sementara itu, Kepala Biro Kepegawaian SetjenKemenag Nurudin menambahkan, seleksi akan digelar di Kantor Registrasi dan UPTmilik Badan Kepegawaian Negara (BKN). Seleksi digelar bertahap sesuai jadwalyang ditetapkan pada 35 titik lokasi.

Peserta, lanjut Nurudin, wajib mengikuti ujiansesuai dengan jadwal dan lokasi yang telah ditentukan. Mereka harus hadirpaling lambat 90 menit sebelum seleksi dimulai untuk proses registrasi danpemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta.

"Peserta tidak diperkenankan mengubah jadwaldan lokasi yang telah ditentukan," tandasnya.

Berikut Ketentuan Pelaksanaan Seleksi KompetensiCalon PPPK Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2022:

 

A.Tata Tertib Peserta

1. Peserta hadir paling lambat 90 menit sebelumseleksi dimulai untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumenpersyaratan peserta;

2. Peserta wajib membawa:

a. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat KeteranganPengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli/salinan KartuKeluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang; dan

b. Kartu Tanda Peserta Ujian asli yang telah dicetakmelalui laman https://sscasn.bkn.go.id.

 

3. Peserta wajib mengenakan pakaian rapi dan sopan,kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak, celana panjang/rok panjang denganbahan berwarna hitam (tidak diperkenankan memakai kaos, celana/rok berbahanjeans, dan sandal), sepatu tertutup, menggunakan jilbab berwarna hitam bagipeserta yang berjilbab, dan pita merah putih yang diikatkan di lengan sebelahkiri;

4. Peserta disarankan menggunakan masker yangmenutupi hidung dan mulut hingga dagu;

5. Peserta menunjukkan kelengkapan dokumenpersyaratan kepada Panitia untuk diperiksa dan peserta membuka masker untukmemastikan bahwa peserta yang datang adalah peserta seleksi yang terdaftar;

6. Peserta seleksi melakukan scan barcode untukmendapatkan PIN Registrasi;

7. Peserta wajib melakukan penitipan barang secaramandiri di tempat yang ditentukan;

 

8. Peserta dilarang:

a. Membawa/menggunakan buku, catatan, jam tangan,perhiasan dan aksesoris dalam bentuk apapun (kalung, cincin, anting, gelang,bros/brooch, dan lain-lain), ikat pinggang, kalkulator, peralatan elektronikseperti laptop, tablet, flashdisk, telepon genggam atau alat komunikasilainnya, dan kamera dalam bentuk apapun;

b. Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya;

c. Menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT;

d. Bertanya/berbicara dengan sesama peserta selamaseleksi berlangsung;

e. Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada pesertalain tanpa seizin Panitia selama seleksi berlangsung;

f. Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izindari Panitia;

g. Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi;dan

h. Merokok dalam ruangan seleksi.

9. Peserta wajib mendengarkan pengarahan Panitiasebelum pelaksanaan ujian dimulai;

10. Peserta selama mengikuti ujian, wajib melaporapabila ada keluhan kesehatan;

11. Peserta dapat keluar dari ruangan seleksi,apabila sudah menyelesaikan soal seleksi dan sudah mencatat hasil skornya sertameminta izin kepada Tim Pelaksana CAT BKN;

12. Peserta yang telah selesai melaksanakan ujiandan mengambil barang yang dititipkan di tempat penitipan segera meninggalkanlokasi ujian secara tertib;

13. Pengantar peserta seleksi berhenti di drop zoneyang sudah ditentukan dan dilarang menunggu dan/atau berkumpul di sekitarlokasi seleksi; dan

14. Peserta dan Pengantar tidak diperkenankanmembawa dan memarkir kendaraan roda dua ataupun roda empat di dalam lingkunganseleksi.

 

B.Sanksi Bagi Peserta

1. Peserta yang terlambat hadir tidak diperkenankanmasuk untuk mengikuti seleksi dan dianggap GUGUR;

2. Peserta yang tidak membawa kelengkapan dokumenpersyaratan dan/atau terbukti memberikan dokumen palsu tidak diperkenankanmengikuti seleksi dan dianggap GUGUR; dan

3. Peserta yang melanggar ketentuan pelaksanaanSeleksi Kompetensi tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap GUGUR.

 

Redaksi 


Tag:

Berita Terkait

News

Diding Boneng Tutup Usia, Dunia Perfilman Kehilangan Legenda

News

Perempuan Ditemukan Meninggal di Rumah Komplek Bumi Asri, Polisi Lakukan Penyelidikan

News

UFC Coret Empat Petarung dari Roster, Daniel Marcos yang Punya Rekor Mentereng Ikut Tergusur

News

OJK Rajut Kolaborasi Kuat GRC untuk Hadapi Risiko Siber, AI, dan Perubahan Iklim di Sektor Keuangan

News

Bayern Menggila di Bergamo, Atletico Madrid Pesta Gol

News

Juara Duta Muda Sumatera Utara 2026 Terpilih, Pemuda Ini Bawa Asa Baru untuk Sumatera Utara