Besok, Kejagung Periksa Menteri Dari NasDem

- Selasa, 14 Maret 2023 19:27 WIB

Warning: getimagesize(https://cdn.kitakininews.co.id/uploads/images/202303/Menkominfo.png): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u808140588/domains/kitakininews.co.id/public_html/amp/detail.php on line 176

Kitakini.news– Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Menteri Komunikasi dan Informatika(Menkominfo), Jhonny G Plate, Rabu (15/3/2023). Sampai Selasa (14/3/2023) sorebelum ada permintaan dari Kemenkominfo untuk mengubah jadwal pemeriksaan.

 

“Sampaidengan sore ini, Kejakgung belum ada menerima surat permintaan untuk dilakukanpenundaan (pemeriksaan JP),” Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) KejakgungKetut Sumedana di Jakarta, seperti dilansir dari Republika.co.id, Selasa(14/3/2023).

 

Artinya, lanjutKetut, pemeriksaan terhadap Menkominfo Johnny Plate tetap sesuai jadwal padaRabu (15/3/2023) besok. “Ya. Pemeriksaan sesuai jadwal,” ucapnya.

Pemeriksaan terhadap Menteri Johnny akan dilakukan sejak pagi di Gedung JaksaAgung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

 

Sementaraitu, Kasubdit Penyidikan Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)Jampidsus Haryoko Ari Prabowo mengatakan, tim penyidikannya pun masih mengacupada jadwal pemeriksaan terhadap Menteri Johnny, Rabu (15/3/2023).

 

“Belum adapermintaan untuk penundaan. Pemeriksaan masih sesuai jadwal,” imbuh Haryoko.

Rencana pemeriksaan Johnny terkait dengan penyidikan dugaan korupsi proyekpembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kemenkominfo 2020-2022.

 

Permintaanketerangan terhadap Menteri Johnny tersebut adalah yang kedua kalinya. Bulanlalu, Selasa (14/2/2023), menteri dari Partai NasDem tersebut juga pernahdiperiksa selama lebih dari tujuh jam terkait kasus tersebut. 

 

Pemeriksaanterhadap Johnny waktu itu pun sebetulnya sempat tertunda. Karena semestinya jaksapenyidik memeriksa Johnny pada 9 Februari.

 

Terkaitdengan rencana pemeriksaan tersebut, sampai Selasa  (14/3/2023) soren ini,Menteri Johnny, pun belum mengonfirmasi kehadirannya kembali ke penyidikan.Johnny tak membalas pesan dari Republika.co.id untuk memastikankehadirannya.

 

Namun, Selasa(14/3/2023) lalu, setelah menjalani pemeriksaan, Johnny menegaskan kepadawartawan akan tetap taat pada proses hukum, termasuk ketaatannya untuk tetaphadir ke ruang pemeriksaan.  Johnny juga mengatakan, kehendaknya agar kasus dugaan korupsi BTS 4G BAKTItersebut tetap terungkap.

 

“Apabilajaksa masih membutuhkan keterangan, sebagai menteri, sebagai pembantu presiden,saya akan tetap melaksanakan itu dengan baik. Saya berharap agar proses hukumini berlangsung dengan baik,” ucap Johnny, Selasa (14/2/2023) lalu di GedungBundar Jampidsus, Kejakgung.Adapun dalam penyidikan kasus ini Jampidsus sudah menetapkan lima orang sebagaitersangka dan melakukan penahanan.

 

Anang AchmadLatief (AAL) ditetapkan tersangka selaku direktur utama (Dirut) BAKTI.Galumbang Menak Simanjuntak (GMS) yang ditetapkan tersangka selaku direktur PTMORA Telematika; Yohan Suryanto (YS) yang ditetapkan tersangka selaku tenagaahli Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI), Mukti Ali (MA) yangditetapkan tersangka dari pihak PT Huawei Tech Investment; dan Irwan Heryawan(IH) yang ditetapkan tersangka selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. Dalam penyidikan lanjutan kasus tersebut pada Selasa (14/3/2023), tim Jampidsusmemeriksa tujuh orang sebagai saksi. “Yang diperiksa terkait kasus BTS 4G BAKTIadalah E, HE, R, BI, S, I, dan AD,” kata Kapuspenkum Ketut Sumedana. E dan HE diperiksa selaku Staf Project Office (PMO) BAKTI Kemenkominfo. Rdiperiksa selaku Project Director PT Surya Energi Indotama. BI diperiksa selakudirektur PT Surya Energi Indotama. S diperiksa selaku pihak swasta. Dan Idiperiksa selaku pemilik mata uang Money Exchange, serta AD diperiksa selakukepala Divisi Direktorat SDA BAKTI Kemenkominfo. Ketut menerangkan, tujuh orang terperiksa tersebut diperiksa sebagai saksi.Namun, kata Ketut, pemeriksaan terhadap ketujuh inisial tersebut juga untukmelengkapi kebutuhan penyidik dalam penyelesaian berkas perkara lima tersangkayang sudah ditetapkan. “Ketujuh saksi tersebut diperiksa untuk tersangka AAL,GMS, YS, MA, dan IH,” tandasnya.

 

 

 Redaksi

 


Tag:

Berita Terkait

News

Diding Boneng Tutup Usia, Dunia Perfilman Kehilangan Legenda

News

Perempuan Ditemukan Meninggal di Rumah Komplek Bumi Asri, Polisi Lakukan Penyelidikan

News

UFC Coret Empat Petarung dari Roster, Daniel Marcos yang Punya Rekor Mentereng Ikut Tergusur

News

OJK Rajut Kolaborasi Kuat GRC untuk Hadapi Risiko Siber, AI, dan Perubahan Iklim di Sektor Keuangan

News

Bayern Menggila di Bergamo, Atletico Madrid Pesta Gol

News

Juara Duta Muda Sumatera Utara 2026 Terpilih, Pemuda Ini Bawa Asa Baru untuk Sumatera Utara