Ada Pungli di Seputar RS Murni Teguh, Anggota DPRD Medan Bilang Begini!

- Rabu, 15 Maret 2023 17:14 WIB

Warning: getimagesize(https://cdn.kitakininews.co.id/uploads/images/202303/DPRD_Medan_Godfried_Effendy_Lubis.png): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u808140588/domains/kitakininews.co.id/public_html/amp/detail.php on line 176

Kitakini.news - Pungutan liar (pungli) dengan dalih uang parkir masih terus terjadi di kawasan seputaran Rumah Sakit Murni Teguh, di Jalan Jawa, Jalan Veteran.

Tak tanggung, si tukang parkir mematok Rp10 ribu kepada para pasien maupun keluarganya yang memarkirkan kendaraan di parkir tepi jalan yang jika merujuk Perda Perparkiran Kota Medan hanya dikenakan sebesar Rp3000 untuk mobil dan Rp2000 untuk sepeda motor.

Seperti pengakuan dari mantan anggota DPRD Medan Godfried Effendy Lubis, isterinya ditemani anaknya sekitar tiga minggu lalu berobat ke RS Murni Teguh.

Mereka parkir di pinggir Jalan Veteran, lalu mereka dimintai Rp10 ribu tanpa diberi karcis oleh oknum petugas parkir.

"Saya mau parkir di sana besok (hari ini, red), mau saya lihat dan mau saya berantas. Mau saya tes sekali parkir di sana. Dan saya foto, kemudian mau saya laporkan terkait parkir di Jalan Jawa itu ke Komisi IV DPRD Medan," cetus Godfried bernada geram.

Menurut Godfried, dirinya ingat betul tentang tarif dan klasifikasi parkir di Kota Medan ini. Sebab, ia turut melahirkan Perda Perparkiran itu, yang ketika itu ia dipercaya sebagai Wakil Ketua Pansus Perparkiran DPRD Medan.

"Tarif parkir yang berlaku menurut Perda itu sampai hari ini kita tahu persis. Jenis parkir itu ada dua, satu parkir pinggir jalan, satu lagi parkir pelataran. Parkir pinggir jalan, tidak boleh melebihi, sepeda motor Rp2.000 dan mobil Rp3.000, itu dia," jelasnya.

Kedua, lanjutnya, parkir pinggir jalan tidak boleh di kawasan jalan negara. Kalau di Medan jalan negara itu, seperti di Jalan Sudirman, Prof HM Yamin, Jalan Gatot Subroto, Jalan Jamin Ginting, Yos Sudarso, Jalan Imam Bonjol, Jalan Suprapto.

"Kalau pelataran parkir itu ada dua, ada yang gratis dan berbayar. Pelataran parkir itu seperti Medan Mall, Millenium. Ini bagi hasil 20 persen masuk ke Dispenda, namun seluruh pembangunannya dibuat oleh pengelola mall," katanya.

Terpisah, menanggapi uang parkir dikenakan Rp10 ribu kepada pengendara oleh oknum tukang parkir di kawasan jalan Jawa, Anggota DPRD Medan Hendra DS menegaskan bahwa itu pungli.

"Itu pungli! Kita minta aparat kepolisian dan Dishub Medan untuk segera menertibkannya. Karena berdasarkan Perda Perparkiran sepeda motor hanya Rp2000 dan mobil Rp3000. Kalau lebih dari itu, di luar tarip Perda pungli. Dan pungli itu pidana hukumnya," tegas Hendra DS yang juga Ketua DPC Hanura Kota Medan ini.

Disebutkan Hendra, parkir di pinggir jalan disebut retribusi. Beda dengan pajak parkir yang ada di dalam gedung yang penerapan parkirnya berdasarkan jam.

"Kita minta polisi dan Dishub segera ambil tindakan. Sebab pungutan ini sangat meresahkan warga juga. Kita berharap kondisi ini jangan pula ada kerjasama dengan aparat, sehingga pungli tersebut berjalan langgeng," tandas Hendra yang juga Ketua Fraksi HPP DPRD Medan ini.

Redaksi


Tag:

Berita Terkait

News

Terdakwa Penggelapan Rp6,3 Miliar Dituntut 3,5 Tahun, Korban Minta Hakim Konsisten

News

Jembatan Perintis Kelurahan Mangga Resmi Dibuka untuk Perkuat Mobilitas Medan Tuntungan

News

PWI Sumut Lanjutkan Kerja Sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, 900 Anggota Dapat Perlindungan

News

DPRD Sumut Tetapkan 7 Komisioner KPID Sumut 2026-2029, Tanpaa Petahana

News

Medan Jadi Kota Pertama di Sumatra Sinkronisasi Data NIB dan NOP

News

Pemko Medan Targetkan APBD 2027 Rp7,16 Triliun, Pendidikan hingga UMKM Jadi Prioritas