Kitakini.news– Presiden Republik Indonesia, Ir H Joko Widodo akan memberikan insentif dansanksi kepada instansi yang menggunakan produk dalam negeri dalam pengadaanbarang dan jasa.
KepalaNegara juga akan mempertimbangkan tingkat penggunaan produk dalam negerisebagai faktor penentu besaran tunjangan kinerja (Tukin) instansi tersebut.
“Tunjangankinerja salah satunya dilihat dari pembelian produk dalam negeri dari kementerian/lembaga,provinsi, kabupaten/kota, BUMN, BUMD itu,” kata Presiden Jokowi usai membukaacara Business Matching Produk Dalam Negeri Tahun 2023 di Istora SenayanJakarta seperti dilansir dari laman resmi Presidenri.go.id, Rabu (15/3/2023).
Jokowi juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah memerintahkan MenteriPendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) untukmenghubungkan Tukin dengan tingkat pembelian produk dalam negeri. “Itu akan kita hubungkan, saya sudah perintah ke MenPAN-RB, untuk yang namanya Tukinini kalau sudah masuk ke Tukin semuanya akan semangat akan kita hubungkandengan pembelian produk dalam negeri di kementerian/lembaga, kabupaten/kota,provinsi,” terangnya. Adapun untuk sanksinya, sambung Jokowi, dirinya telah memerintahkan MenteriKoordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marinves) untukmerumuskannya. Dengan adanya sistem insentif dan sanksi, diharapkan PeningkatanPenggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN) bisa lebih optimal. “Jadi saya harapkan nanti akan kita cek lagi agar semuanya menjadi optimal dankalau tukinnya tadi sudah, mestinya harus ada sanksinya juga. Kalau yang masihbeli, baik BUMN, BUMD, provinsi, kabupaten/kota, kementerian/lembaga, masihcoba-coba beli produk impor dari uang APBN, APBD, BUMN, sanksinya tolongdirumuskan Pak Menko, biar semuanya kita bekerja dengan sebuah reward andpunishment semuanya,” tandasnya.
Redaksi