BC Belawan: Barang Dilarang Masuk Tidak Ada Melalui Pelabuhan

- Rabu, 15 Maret 2023 20:26 WIB

Warning: getimagesize(https://cdn.kitakininews.co.id/uploads/images/202303/bc_belawan.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u808140588/domains/kitakininews.co.id/public_html/amp/detail.php on line 176

Kitakini.news - Sejumlah barang yang dilarang masuk keIndonesia melalui Pelabuhan Belawan dilakukan pengawasan dan penegakan hukumsecara ketat maka hingga kini pergerakan para pelaku penyelundup dibuat semakinsulit.

Tidak ada barang impor dan ekspor yang masuk melaluiPelabuhan Belawan tanpa cukai karena pengawasan dilakukan sesuai operasionalprosedur (SOP) dan diperiksa satu pintu.

Demikian disampaikan Kepala Kantor Pengawasan dan PelayananBea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) Belawan Ahmad Luthfi saatmenghadiri paparan penangkapan narkotika di Mako Lantamal 1 di Belawan, Selasa(14/3/2023).

Menurut Ahmad Luthfi, barang-barang kiriman yangdilarang masuk ke Indonesia atau melalui Pelabuhan Belawan seperti narkotika,psikotropika, dan prekursor tanpa izin. Kemudian kosmetika tanpa izin edarmeskipun hanya untuk pemakaian pribadi dan tidak diperjualbelikan.

Selanjutnya obat tradisional, suplemen, dan produk panganolahan selain untuk kepentingan pengobatan atau penyembuhan suatu penyakit.

Barang lain yaitu buku, majalah, barang cetakan lainnya, danbarang lain yang mengandung unsur pornografi/melanggar kesusilaan.

Ada juga beberapa jenis barang lain diperbolehkan masuk keIndonesia namun dibatasi dan memerlukan izin dari instansi teknis terkaitseperti produk makanan, minuman, dan obat-obatan harus memperoleh persetujuandari BPOM.

Dalam hal kiriman untuk tujuan penelitian termasuk ujiklinik, pengembangan produk, sampel registrasi, bantuan/hibah/donasi, tujuanpameran dan penggunaan sendiri/pribadi, dapat melalui mekanisme jalur khususyakni dengan mengajukan Ijin SAS (Special Access Scheme) ke BPOM.

Produk kosmetika harus memperoleh persetujuan dari BPOMberupa SKI (Surat Keterangan Impor) dan banyak lagi yang dibatasi teleponseluler, komputer genggam, komputer tablet, pakaian jadi, produk elektronik,produk hewan, tumbuhan, dan ikan harus memperoleh ijin pemasukan dari BadanKarantina, produk senjata api, air softgun, dan peralatan sejenisharus mendapatkan ijin dariKepolisian.

Untuk barang kiriman berupa produk berupa Barang Kena Cukai(BKC), jumlah maksimal yang diperbolahkan adalah sebagai berikut MMEA(Minuman Mengandung Etil Alkohol): 350 mili liter, hasil tembakau: sigaret 40batang, cerutu 5 batang, tembakau iris 40 gram.

 

 

 

Kontributor: Desrin Pasaribu


Tag:

Berita Terkait

News

Diding Boneng Tutup Usia, Dunia Perfilman Kehilangan Legenda

News

Perempuan Ditemukan Meninggal di Rumah Komplek Bumi Asri, Polisi Lakukan Penyelidikan

News

UFC Coret Empat Petarung dari Roster, Daniel Marcos yang Punya Rekor Mentereng Ikut Tergusur

News

OJK Rajut Kolaborasi Kuat GRC untuk Hadapi Risiko Siber, AI, dan Perubahan Iklim di Sektor Keuangan

News

Bayern Menggila di Bergamo, Atletico Madrid Pesta Gol

News

Juara Duta Muda Sumatera Utara 2026 Terpilih, Pemuda Ini Bawa Asa Baru untuk Sumatera Utara