Kitakini.news - Terjadi kekisruhan di Gereja KristenProrestan Indonesia (GKPI) Solagratia Martubung di Kelurahan TangkahanKecamatan Medan Labuhan, Kota Medan antara jemaatnya dan kelompok Penatua (Pnt)Tanto Silaban yang mengaku sebagai pendeta di gereja itu.
Akibat kisruh itu nyaris terjadi keributan usai ibadah,Minggu (12/3/2023) yang lalu. Untungnya pihak petugas dari Polsek Medan Labuhanada di seputaran gereja sehingga dapat mengantisipasinya.
Menurut salah seorang Penatua gereja, Pnt Musa Tariganmengatakan bahwa Tanto Silaban menyatakan status gereja itu GKPI Mandiri lepasdari tanggung jawab kantor Sinode GKPI.
Sejumlah jemaat tidak mau bahwa gereja itu GKPI Mandirikarena tidak ada di anggaran dasar(AD) dan anggaran rumah tangga (ART) GKPItentang GKPI Mandiri. Kemudian tata ibadahnya sudah sangat mirip tata ibadahgereja kharismatik.
Selanjutnya laporan mengenai gereja itu ke Sinode GKPIstatusnya masih Pos Pelayanan Injil (PI) terbukti jumlah jemaat rumah tangga(RT) 10 Kepala Keluarga (KK), jumlah jiwa 84 dan Penatua 8 orang dari sejaktanggal 11/8/1991 (tertulis di Almanak GKPI) hingga saat ini.
Jemaat GKPI Solagratia sebenarnya sudah mencapai lebihkurang 115 KK dan sudah penuh jika beribadah setiap minggunya.
Pembohongan Pimpinan Jemaat GKPI Solagratia MartubungPnt.Tanto Silaban itu yang tidak bisa diterima sebahagian jemaat, kata sejumlahpenatua yang hadir di acara mediasi di Aula Polsek Medan Labuhan, Jumat (17/3/2023).
Bukan itu saja ada kejanggalan yang aneh artinya jika adaanak-anak yang dibabtis didatangkan pendeta yang bukan wilayah kerjanya.
Surat babtisan dan surat lepas sidi tidak resmi karenaditandatangani pendeta yang bukan wilayah kerjanya.
Bahkan surat keputusan (SK) penahbisan penatuaditandatangani sendiri oleh Tanto Silaban, kata para penatua itu.
Uang masuk dan uang keluar tidak pernah diberita jemaatkandan uang kas gereja dipegang sendiri diduga diperkirakan saat ini jumlahnyamencapai Rp175 juta.
Bahkan pembelian tanah dan pembangunan untuk pengembangangereja tidak transparan juga asset gereja itu dianggap hak milik sendiri.
Kelihatan gereja itu mau dibawa Tanto Silaban jadi kekuasaansendiri atau milik sendiri tanpa mengikuti AD/ART dan PRT GKPI.
Koordinator Wilayah GKPI Wilayah 1 Medan 1-Langkat Pdt.Waldemar Simanjuntak STH MTH mengatakan pihak GKPI Solagratia tidak pernahmelaporkan statistik GKPI Solagratia ke Resor Belawan 1 yang mewadahinya dan kekantor pusat Sinode GKPI.
“Dasar hukum GKPI Solagratia Martubung berdiri atas namaSinode GKPI dan tercatat dalam Lembaran Negara jadi status gereja itu bukan hakmilik Pnt.Tanto Silaban,” jelas Waldemar Simanjuntak.
Di tubuh GKPI tidak mengenal GKPI Mandiri dan mengenai jubahsaat melayani setara jabatan Pnt.Tanto Silaban tidak menggunakan jubah hitamtapi memakai jubah penatua warna coklat. Padahal tata ibadah harus menurutitata ibadah GKPI.
Dia menyatakan untuk SK penahbisan penatua harus ditekenpendeta wilayah kerjanya dan Korwil tidak bisa diteken Tanto Silaban. Memecatpenatua dan jemaat tidak diperbolehkan dilakukan Tanto Silaban.
“Jadi dinilai banyak kesalahan besar yang dilakukan TantoSilaban terhadap keberadaan Jemaat GKPI Solagratia sehingga perlu pembinaan danpelurusan sesuai aturan dan peraturan GKPI,” jelas Korwil.
Jika dilihat dari banyaknya kesalahan lanjutnya, Tanto Silabanmelanggar AD/ART dan Peraturan Rumah Tangga (PRT) seyogianya sudah dijatuhkantata penggembalaan atau pembinaan siasat GKPI.
Dengan dilaksanakan mediasi oleh Kapolsek Medan LabuhanKompol Mustafa Nasution didampingi Kanit Intel Iptu Agung dan BabhinkamtibmasAiptu Jannes Sipahutar disepakati semua kegiatan GKPI Solagratia Martubungdiatur oleh Pendeta Resor Belawan 1 dan Koorwil Wilayah 1 Medan 1-LangkatWaldemar Simanjuntak sesuai tertuang dalam surat kesepakatan bersama.
Kemudian tidak diperbolehkan pihak-pihak melakukanpelanggaran, jika terjadi pelanggaran maka akan dilanjutkan ke proses hukum. “Sejumlahbutir kesepakatan itu telah diteken oleh pihak-pihak,” jelas Mustafa.
Kompol Mustafa Nasution juga mengatakan agar supaya dalamberibadah dilaksanakan aman dan konfusif, tidak dibenarkan ada kisruh, jika adayang tindakan kriminal akan berhadapan ke jalur hukum.
Kontributor: Desrin Pasaribu