Kitakini.news – Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag-RI) akanmemberlakukan kewajiban bersertifikat halal secara resmi, pada (17/10/2024)mendatang.
"Kewajiban bersertifikat halal ini merupakan komitmen pemerintah untukmemberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan dan kepastian ketersediaan produkhalal bagi masyarakat,"kata Kepala Badan Penyelenggara Jaminan ProdukHalal (BPJPH) Kemenag-RI, M Aqil Irham melansir dari laman resmi Kemenag.go.id,Senin (20/3/2023).
Aqil menjelaskan, kewajiban sertifikasi halal pada (17/03/2024) mendatang akandimulai untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan,bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan danminuman.
Dalam rangka mensukseskan penahapan pertama kewajiban sertifikasi halaltersebut, lanjut Aqil, pemerintah memberikan kemudahan dalam pendaftaransertifikasi halal dengan membuka sertifikasi halal gratis (Sehati).
“Terdapat satu juta kuota yang diberikan bagi pelaku usaha mikro dan kecil(UMK) melalui skema pernyataan pelaku usaha (self-declare),” ujarnya.
Masih kata Aqil, bahwa pihaknya juga menjadi contoh percepatan program inidengan mewajibkan sertifikasi halal seluruh produk dan kantin di lingkungansatuan kerjanya. Hal ini diharapkan dapat menular ke masyarakat lainnya.
"Menyambut Ramadan 1444 hijriyah, saya juga mengajak seluruh pelakuusaha untuk mendaftarkan sertifikasi halal produk makanan, minuman, jasasembelihan dan hasil sembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahanpenolong untuk produk makanan dan minuman, sebelum 17 Oktober 2024," imbauAqil.
"Jika sampai 17 Oktober 2024 belum bersertifikat halal, maka dapatdikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,"tegasnya.
Redaksi