DPR-RI: Pemotongan Gaji Pekerja Padat Industri Karya 25 Persen Mencekik Leher

- Rabu, 22 Maret 2023 13:03 WIB

Warning: getimagesize(https://cdn.kitakininews.co.id/uploads/images/202303/demo3.png): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u808140588/domains/kitakininews.co.id/public_html/amp/detail.php on line 176

Kitakini.news – Kebijakan pemotongan gaji pekerjahingga 25 persen untuk industri padat karya berorientasi ekspor dinilai tidaktepat karena memberatkan pekerja.

 

“Pemotongan gaji pada industri padat karya jelas akanmemberatkan pekerja. Terlebih potongannya cukup besar hingga 25 persen dan bisaberlangsung selama enam bulan,” kata Wakil Ketua Komisi IX DPR RI KurniasihMufidayati di Jakarta seperti dilansir dari laman resmi dpr.go.id, Rabu(22/3/2023).  

 

Kurniasih menegaskan, bahwa aturan yang tertuang dalamPeraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2023 ini akan menurunkan dayabeli ditingkat bawah dalam jumlah yang cukup besar.

 

Menurut Kurniasih, spirit hubungan industrial seharusnyamenjadikan efisiensi disektor SDM baik dalam bentuk pengurangan atau pemotongangaji atau PHK sebagai jalan keluar terakhir setelah tidak lagi ada pilihanlainnya. 

 

"Bukan menjadikan efisiensi di bidang SDM sebagaisolusi yang termudah sehingga pekerja yang menjadi korban. Apakah sudahdilakukan insentif atau kebijakan lain untuk menstimulasi industri ekspor inidalam bentuk keringanan cost lainnya sebelum mengambilkebijakan pemotongan gaji? saya kira banyak alternatif lain yang bisadilakukan," bebernya.

 

Terlebih lagi, sambung Kurniasih, saat ini tengahmemasuki bulan Ramadhan dan waktu menjelang Idul Fitri. Harga-harga kebutuhanpokok akan naik dan pekerja perlu mengeluarkan konsumsi lebih untuk persiapanRamadhan dan Idul Fitri. 

 

"Sekarang saja kita mengalami kenaikan hargaberas sebagai kebutuhan pokok, belum lagi ditambah momen Ramadhan dan IdulFitri. Tapi kebijakan untuk bukan hanya soal momennya yang tidak tepat,subtansi pemotongan gaji buruh juga tidak tepat," tandasnya.

 

Kurniaih juga mengimbau agar setiap kebijakan dalamhubungan industrial dibuat dengan semangat melindungi para pekerja yangposisinya tidak selalu diuntungkan dalam kebijakan berskala besar seperti UUCipta Kerja dan Perppu Cipta Kerja.

 

"PKS konsisten menolak baik UU Cipta Kerja yangakhirnya dinyatakan inkonstitusional bersyarat maupun menolak Perppu CiptaKerja karena dari sisi pembuatan kebijakan, buruh atau pekerja tidak menjadikomponen yang terlindungi," pungkasnya

 

 

Redaksi

 

 


Tag:

Berita Terkait

News

Diding Boneng Tutup Usia, Dunia Perfilman Kehilangan Legenda

News

Perempuan Ditemukan Meninggal di Rumah Komplek Bumi Asri, Polisi Lakukan Penyelidikan

News

UFC Coret Empat Petarung dari Roster, Daniel Marcos yang Punya Rekor Mentereng Ikut Tergusur

News

OJK Rajut Kolaborasi Kuat GRC untuk Hadapi Risiko Siber, AI, dan Perubahan Iklim di Sektor Keuangan

News

Bayern Menggila di Bergamo, Atletico Madrid Pesta Gol

News

Juara Duta Muda Sumatera Utara 2026 Terpilih, Pemuda Ini Bawa Asa Baru untuk Sumatera Utara