Ini Alasan Intan Dukung Pemerintah Larang Jual Beli Pakaian Bekas Impor Ilegal

- Kamis, 23 Maret 2023 23:47 WIB

Warning: getimagesize(https://cdn.kitakininews.co.id/uploads/images/202303/monza.png): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u808140588/domains/kitakininews.co.id/public_html/amp/detail.php on line 176

Kitakini.news – Kebijakan pemerintah yang melarang jual beli pakaian bekasimpor ilegal didukung anggota legislatif menilai bahwa pakaian bekas imporilegal tersebut memang harus diberanatas.

"Impor barang bekas (ilegal) jelas melanggarhukum karena sudah diatur di dalam Permendag No.40 Tahun 2022, perubahan dariPermendag No.18 Tahun 2021. Karena itu, Menteri Perdagangan Pak Zulkifli Hasanmemusnahkan barang-barang bekas tersebut, pakaian bekas, sepatu bekas danlain-lain yang masuk ke Indonesia secara ilegal untuk dimusnahkan karena yaitutadi artinya melanggar hukum," kata Anggota Komisi VI DPR-RI, Intan Fauzidi Jakarta, melansir dari laman resmi dpr.go.id, Kamis (23/3/2023).

 

Intan mengungkapkan bahwa Impor barang bekas yangdikenal dengan thrifting, saat ini memang sangat menjamur dikalanganmasyarakat.

 

Hal ini karena mudahnya akses masuk barang bekastersebut diberbagai pelabuhan di Indonesia yang sangat luas. Untuk itu, perlunyapenegakan hukum yang lebih tegas dari pemerintah.

 

"Pemerintah dalam hal ini Kemendag, Bea Cukai,kemudian Angkatan Laut, karena pintu masuknya dari berbagai laut yang ada diIndonesia. Ini benar-benar harus bisa memberantas. Jadi memang tidak bisa hanyasatu kementerian/lembaga, ini lintas kementerian/lembaga harus bisa secaraberkoordinasi untuk penegakan hukum importir ilegal pakaian dan barangbekas," tegas Intan.

 

Intan juga menilai, jika permintaan terhadap barangbekas masih tinggi, maka akan masih banyak oknum-oknum importir nakal yangberusaha memasukkan barang-barang bekas tersebut ke Indonesia.

 

Oleh sebab itu, lanjutnya, diingatkan kepadamasyarakat agar jangan membeli pakaian maupun sepatu bekas impor.

 

Lebih lanjut Intan menuturkan, kerugian apa saja yangada ketika pakaian bekas impor tersebut masuk ke Indonesia, diantaranya darisisi kesehatan. Pakaian bekas impor berpotensi membawa penyakit dari luar keIndonesia.

 

"Kemudian ini akan menghilangkan berbagaipendapatan negara karena industri tekstil kita akan juga terdampak,produsen-produsen Indonesia juga akan terdampak. Dengan adanya barang imporbermerek tapi bekas, kemudian dijual bebas baik di pasar tradisional di onlinedi mall secara terbuka dengan harga yang murah jadi semata-mata ini juga bagiandari edukasi kepada masyarakat bahwa memberi barang ilegal karena murah tapibermerek, ini tentu tidak dibenarkan, ini jelas melanggar hukum,"terangnya.

 

Terakhir, Legislator Dapil Jawa Barat VI ini berharapmasyarakat Indonesia bisa lebih menghargai produk-produk dalam negeri yangsecara kualitas juga tidak kalah dengan produk-produk lain. "Kalau hariini saya pakai batik, batik itu pakaian dengan bahan yang sangat nyaman dankalau kita pakai bisa informal bisa formal tidak akan saltum (salah kostum)kalau istilah anak muda zaman sekarang," pungkasnya.

 

 

Redaksi

 


Tag:

Berita Terkait

News

Diding Boneng Tutup Usia, Dunia Perfilman Kehilangan Legenda

News

Perempuan Ditemukan Meninggal di Rumah Komplek Bumi Asri, Polisi Lakukan Penyelidikan

News

UFC Coret Empat Petarung dari Roster, Daniel Marcos yang Punya Rekor Mentereng Ikut Tergusur

News

OJK Rajut Kolaborasi Kuat GRC untuk Hadapi Risiko Siber, AI, dan Perubahan Iklim di Sektor Keuangan

News

Bayern Menggila di Bergamo, Atletico Madrid Pesta Gol

News

Juara Duta Muda Sumatera Utara 2026 Terpilih, Pemuda Ini Bawa Asa Baru untuk Sumatera Utara