Kitakini.news –Pemerintah daerah diminta segera mengusulkan formasi guru Pegawai PemerintahDengan Perjanjian Kerja (PPPK) agar dapat memenuhi kebutuhan yang diperlukan. Sebab,kebutuhan guru PPPK untuk Tahun 2023 ini mencapai 601.286 formasi.
"Totalkebutuhan guru PPPK Tahun 2023 sebanyak 601.286," ucap Direktur Jenderal (Dirjen)Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Risetdan Teknologi (Kemendikbudristek), Nunuk Suryani kepada wartawan di Jakartaseperti dilansir dari Republika.co.id, Kamis (23/3/2023).
Nunukmengungkapkan, angka total kebutuhan tersebut didapatkan dari akumulasi sisakebutuhan formasi PPPK Tahun 2022 yakni sebanyak 531.524.
“Sisa kebutuhanformasi PPPK itu ditambah dengan jumlah guru aparatur sipil negara (ASN) yangpensiun tahun 2024 sebanyak 69.762,” tuturnya.
Untuk usulanformasi PPPK Tahun 2023, lanjut Nunuk, sudah dibuka oleh KementerianPendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) sejak 20Maret 2023. Jangka waktu pengusulan akan berlangsung dan akan ditutup pada 30April 2023 mendatang.
Sejak 2021, masih kata Nunuk, pihaknyasudah menyediakan kuota 1 juta PPPK guru. Namun pada tahun tersebut, usulanformasi yang pemda ajukan hanya setengah dari yang dibutuhkan. Pada 2023,pengusulan diharapkan dapat meningkat dan mencapai target kebutuhan.
“Jika tidak, Kemendikbudristek akanmempersiapkan skema pembukaan formasi dari pemerintah pusat. Akan melakukan TopUp formasi PPPK Guru Tahun 2023 jika usulan pemda minim," imbuhnya.
Redaksi