Kitakini.news – Bupati Mandailing Natal (Madina) HM Jafar Sukhairi didesaksegera bertindak tegas dan mencari solusi atas janji PT Rendi Permata Raya,yang hingga kini tak juga kunjung memberikan kebun plasmanya kepada masyarakatdi Desa Singkuang 1, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Madina.
"Kita minta Bupati dan Wakil Bupati Madina jangan tutup mata, tetapiharus tegas dan mencari solusi tekait kasus penuntutan hak plasma masyarakat diDesa Singkuang," kata Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah SumateraUtara (DPRD Sumut), Abdul Rahim Siregar kepada Kitakini.news melalui keterangantertulis, Selasa (28/3/2023).
Hal ini dikatakan Abdul Rahim Siregar merespon perkembangan terakhir aksiunjukrasa warga yang sudah memasuki hari ke-9 di kawasan PT Rendi Permata Rayadi Desa Singkuang yang hingga kini tak ada tanda-tanda penyelesaian masalahterkait janji perusahaan yang akan memberikan kebun plasmanya.
Sahipuddin salah seorang warga setempat kepada wartawan membenarkan aksiwarga yang masih berlangsung hingga Senin (27/3/2023), yang menuntut realisasikebun plasma di areal HGU PT Rendi Permata Raya. Namun tak pernah dipenuhiperusahaan.
Menanggapi hal itu, Wakil rakyat yang akrab disapa ARS ini melihat adakesan pembiaran terhadap tuntutan masyarakat. Selain itu, Bupati Madina Jafarjuga dinilai terkesan tutup mata terkait arogansi PT RPR yang sudah diberikanizin HGU dan perkebunan tahun 2005 di Desa Singkuang 1, Kecamatan Muara BatangGadis, Madina.
"Pihak perusahaan terus berjanji, sementara realisasi kepadamasyarakat tidak ada," ucap cetus ARS yang berasal dari daerah pemilihan(Dapil) Sumut VII meliputi Tabagsel ini.
ARS juga membenarkan kondisi terakhir di Singkuang 1, tempat warga demomenuntut haknya. Maka dari itu, dirinya mendesak Bupati Madina agar tegas dansegera memprioritaskan penyelesaian masalah warga Desa Singkuang 1.
“Kasihan masyarakat Singkuang 1, hingga bulan Ramadhan ini masih melakukanaksi unjukrasa damai, yang seharusnya masyarakat menikmati Ibadah PuasaRamadhan,” tuturnya.
Tak hanya itu, ARS juga meminta manajemen PT RPR yang telah diberikankemudahan pemerintah mendapatkan izin perkebunan seluas 4500 Ha, hendaknyakoperatif dan tidak hanya mementingkan perusahaan.
"Janganlah menunjukkan arogansi di tengah-tengah masyarakat denganmengulur-waktu dan terkesan tidak ada itikad baik untuk bersama - samamasyarakat singkuang," cetus ARS.
ARS mengungkapkan, bahwa pemberian plasma merupakan amanat Undang-Undang No39/2014 tentang Perkebunan dan Permentan No 26 Tahun 2007 dan Permentan No. 98Tahun 2013 tentang Pedoman Perizanan Usaha Pertanian.
"Jelas dikatakan dalam regulasi di atas bahwa perusahaan harusmemberikan minimal 20 persen dari luas lahan yang diberikan izin usaha. Namunkenapa aturan ini tidak jalan, di mana pemerintah daerah setempat," tegasARS.
Menurut Ketua Koperasi setempat, lanjut ARS, perusahaan disekitar daerah tersebuttelah memberikan hak masyarakat berupa plasma, seperti PT Madina Agro Lestari,PT Anugrah Langkat Makmur dan PT Sawit Sukses Sejati.
"Tapi kenapa PT RPR ini tidak memberikan hak plasma masyarakat,"kata Abdul Rahim.
Untuk itu ia berharap, dalam waktu dekat bupati Madina untukmemprioritaskan penyelesaian hak plasma masyarakat yang tentunya jelasdilindung oleh aturan dan perundang-undangan.
"Kalau tidak ada penyelesaian, kita menjadwalkan dan memperjuangkanagar dilakukan pemanggilan PT Rendi Permata Raya oleh DPRD Sumut Aprilmendatang," tegas ARS yang juga anggota Pansus Plasma dan PSR DPRD Sumutini.
Redaksi