Kitakini.news – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSumut), Baskami Ginting mengapresiasi Menteri Koperasi dan UMKM serta MenteriPedagangan yang telah memberikan pelonggaran kepada para pedagang pakaian bekasyang biasa disebut Monza.
Selama ini, kata Baskami, dirinya menampung keluh kesah para pedagang,terkait barang-barang yang telah terlanjur dibeli, tetapi tak dapat dipasarkan.
Hal itu pasca berlakunya peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan No 18/2021 tentang BarangDilarang Ekspor dan Barang Impor.
"Para pedagang meminta tenggat waktu agar barang dagangannya habisdulu sampai Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah. Mereka berjanji untuk patuh ataslarangan pemerintah. Hal ini seiring dengan kelonggaran yang diberikanpemerintah. Hidup wong cilik!!!," ujar Baskami kepada wartawan diruangkerjanya Gedung Dewan Jalan Imam Bonjol Medan, Rabu (29/3/2023).
Menurut Baskami, hingga Hari Raya Idul Fitri 1444 H mendatang, pemerintahmelalui dinas terkait perlu melakukan pemberdayaan para eks pedagang pakaianimpor ini.
"Perlu dicarikan solusi, bagaimana mereka melanjutkan usahanya. Karenabagaimanapun, alih usaha itu butuh waktu dan modal yang tidak sedikit,"jelasnya.
Politisi senior PDI Perjuangan ini juga mengungkapkan, pihaknya mendorongadanya kolaborasi antara para pedagang tradisional maupun modern dengan paraanak muda kreatif.
"Sehingga UMKM kita dapat bertransformasi dari segala aspek dan naikkelas dengan inovasi dan pemanfaatan digital," tuturnya.
Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dan Menteri PerdaganganZulkifli Hasan memberi kelonggaran kepada para pembeli atau reseller untukmenjual pakaian impor bekas pada saat Ramadhan dan Lebaran.
“Kewenangan di Pak Mendag, Pak Mendag menyampaikan, udah lahpedagang-pedagang yang masih punya barang yang udah kadung beli dari parapenyelundup ini masih boleh jualanlah,” ujar Menkop dan UKM Teten Masduki saatkonferensi pers di Jakarta, Senin (27/3/2023).
Meski dengan tegas melarang impor dan penjualan pakaian bekas termasukpenjualannya di e-commerce, pemerintah menyebutnya, melarang penindakan bagipara pedagang kecil.
Saat ini, lanjutnya, pemerintah akan terlebih dahulu menghentikanpenyelundupan barang impor bekas termasuk juga di dalam alas kaki barang imporbekas.
Kendati, masih diizinkan menjual barang bekas impor untuk sementara waktu,Menteri Teten meminta agar para pedagang memiliki kesadaran untuk beralih keproduk yang legal, seperti produk milik UMKM.
“Kita himbau lah ya mereka supaya punya kesadaran sendiri. Tujuanpemerintah kan cukup baik ya, bagaimana melindungi produsen-produsen fesyenlokal yang memang selama ini menjualnya di pasar domestik dan terpukul denganproduk impor dan juga bekas pakaian,” bebernya.
Redaksi