Kemenag Ajukan Tunjangan Insentif Untuk 216 Ribu Guru RA dan Madrasah

- Sabtu, 01 April 2023 14:34 WIB

Warning: getimagesize(https://cdn.kitakininews.co.id/uploads/images/202304/guru_RA.png): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u808140588/domains/kitakininews.co.id/public_html/amp/detail.php on line 176

Kitakini.news – Pemerintah melalui Kementerian Agama Republik Indonesia(Kemenag-RI) kembali menyiapkan anggaran tunjangan insentif guru RaudlatulAthfal (RA) dan madrasah bukan pegawai negeri sipil (PNS), dengan total alokasianggaran sebesar Rp324 miliar untuk 216.461guru di Indonesia.

“Pengajuan tunjangan insentif bagi guru RA, MadrasahIbtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA) bukan PNSsudah dibuka hingga 7 April 2023,” kata Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhanidi Jakarta seperti dilansir dari laman resmi Kemenag.go.id, Sabtu (1/4/2023).

 

Ali menjelaskan, pemberian tunjangan fungsional gurubukan PNS ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1 Tahun 2018.

 

"Tunjangan insentif ini diberikan sebagaiapresiasi atas peran para guru, sekaligus memotivasi mereka dalam melaksanakantugas dan mencapai tujuan belajar," ucapnya.

 

Ali juga menegaskan bahwa kesejahteraan guru terusmenjadi perhatian serius pemerintah. Sebab, hal itu merupakan amanatundang-undang. Karena itu, dirinya meminta Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsiuntuk menyosialisasikan pengajuan tunjangan ini kepada para Kepala SeksiMadrasah/Pendidikan Islam di Kabupaten/Kota dan guru bukan PNS di wilayahnya.

 

Sementara itu, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan(GTK) Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Muhammad Zain menambahkanpengajuan tunjangan insentif ini dilakukan melalui akun SIMPATIKA masing-masingguru.

 

“Juknis pemberian tunjangan insentif bagi guru RA danmadrasah bukan PNS dapat diakses melalui simpatika.kemenag.go.id,” imbuhnya.

 

"Jika semua persyaratan sudah sesuai dan lengkapsebagaimana peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, maka selanjutnyapengajuan tunjangan insentif akan disetujui oleh Kepala Kantor Kemenagkabupaten atau kota. Insya Allah bulan Mei sudah cair," paparnya.

 

Batas waktu persetujuan pengajuan oleh kabupaten/kota,yakni sampai 14 April 2023. Guru yang telah disetujui pengajuannya dinyatakansebagai kandidat calon penerima tunjangan insentif tahun 2023.

 

“Mereka nantinya akan menerima tunjangan insentif yangdikirim melalui rekening yang telah dibukakan secara kolektif sebesar Rp250.000selama 6 bulan,” tandasnya.

 

 

 

 

Redaksi


Tag:

Berita Terkait

News

Perkaya Musik Indonesia Timur, Novia Bachmid Rilis Wayase Seka

News

Gus Kikin Terpilih sebagai Ketua Umum PBNU Periode 2026–2031 Lewat Musyawarah AHWA

News

Rangkayo Minang Indonesia Satukan Sejarah, Islam dan Kepemimpinan dalam Dua Seminar Internasional

News

Sofyan Tan: Cahaya Ada di Hati, Bukan di Mata

News

Abdul Mu’ti Dorong Model Pendidikan YPSIM Jadi Inspirasi Indonesia

News

Sebut Pacar Jarang di Indonesia, Aura Kasih: Profesional