Kitakini.news – Anggota Dewan Perwakilan RakyatRepublik Indonesia (DPR-RI), Sodik Mudjahid berharap implementasi Undang-UndangNomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah menjadi lebih optimal dan mampumeningkatkan kesehatan masyarakat serta kualitas lingkungan.
Tak hanya itu, Sodik juga mengapresiasi upayapemantauan dan peninjauan terhadap UU
tentang Pengelolaan Sampah yang dilakukan oleh BadanLegsilatif (Baleg) DPR-RI.
"UU Pengelolaan Sampah telah berlaku selama 15tahun, namun pengelolaan sampah terlihat belum optimal dan bahkan dibeberapadaerah, pengelolaan sampah yang tidak baik telah mendorong terjadinya bencanaalam,” terang Sodik di Jakarta seperti dilansir dari laman resmi dpr.go.id,Sabtu (1/4/2023).
Sodik menjelaskan, bahwa masih adanya tumpang tindihdalam kelembagaan pengelolaan sampah dan belum adanya Leading Sector serta kualitas SDM yang memadai.
Karena itu, lanjut Sodik, dirinya mendorongkelembagaan pengelola sampah perlu ditata ulang dengan menunjuk Leading Sector sehingga akan terwujudefektifas Pengelolaan Sampah.
"Kami mengusulkan perlu dibentuk Badan PengelolaSampah sebagai Leading Sectorpengelolaan sampah di Indonesia yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawabkepada Presiden sebagai langkah percepatan terwujudnya pengelolaan sampah yanglebih optimal, efektif, dan produktif," paparnya.
Diketahui, seiring dengan peningkatan konsumsimasyarakat, jumlah timbulan sampah juga meningkat secara signifikan.Berdasarkan data tahun 2021, tercatat bahwa timbulan sampah di Indonesiamencapai 22.932.650,11 ton/tahun, namun sampah yang berkurang hanya3.302.112,26 ton/tahun.
Namun, jumlah sarana pengelolaan sampah belumsebanding dengan jumlah sampah yang ada. Kapasitas Tempat Pemprosesan Akhir(TPA) yang tersedia hanya sebesar 111.197.710 M³, sementara sampah yang masukke TPA mencapai 303.839.730 M³.
Kendati demikian, lanjut Sodik, pengelolaan sampahbelum menjadi kewajiban hampir di seluruh pemerintah daerah. Hal tersebutmenyebabkan belum adanya prioritas pendanaan.
Sementara itu, UU Desa memberikan peluang penggunaanDana Desa/Alokasi Dana Desa dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa. Lalu, UU HKPDmemberikan solusi pendanaan pengelolaan melalui retribusi kebersihan.
"Untuk itu, kami mendorong Pemerintah Pusat dan pemerintahdaerah untuk mengalokasikan dana yang mencukupi untuk pengelolaan sampah,terutama mengaktifkan kembali mekanisme iuran sampah melalui retribusi,"bebernya.
Lebih lanjut Sodik menerangkan, pihaknya jugamenyoroti belum dibuatnya aturan turunan amanat Pasal 21 UU Pengelolaan Sampahmengenai jenis, bentuk, dan tata cara pemberian insentif dan disinsentif.Padahal, regulasi tersebut penting untuk mendorong pengurangan sampah melaluimelalui mekanisme insentif dan disinsentif.
Terakhir, Sodik menyampaikan agar praktik TempatPembuangan Akhir (TA) Open Dumping segera ditinggalkan dan beralih ke teknologiyang ramah lingkungan.
"Kami mendorong pengolahan sampah harusmenggunakan teknologi yang tepat guna dan ramah lingkungan, serta TPA OpenDumping perlu segera ditutup dengan bantuan dari Pemerintah Pusat," pungkasnya.
Redaksi