Kitakini.news – Presiden Republik Indonesia, Ir H JokoWidodo diminta tetap mematuhi Undang-Undang Minerba yang melarang eksporkonsentrat tembaga oleh perusahaan manapun, termasuk PT Freeport Indonesia. Pemerintahharus tegas dalam pelarangan konsentrat tersebut.
“Presiden Jokowi jangan mudah tergoda rayuan PT FreeportIndonesia yang minta perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga yang sudahditetapkan. Pasalnya mereka sudah berkali-kali melanggar aturan yang ditetapkanoleh DPR maupun pemerintah. Kalau sampai Presiden mengikuti kemauan PT FreeportIndonesia, maka secara tidak langsung Presiden telah merendahkan marwah bangsadan negara," ketus Anggota Komisi VII DPR-RI Mulyanto wartawan sepertidilansir dari laman resmi dpr.go.id, Sabtu (1/4/2023).
Mulyanto meragukan Presiden Jokowi berani melarangekspor konsentrat tembaga dari PT FI, meskipun berkali-kali Presiden danMenteri ESDM dengan tegas menyatakan melarang ekspor mineral tembaga ini padaJuni 2023 mendatang. Namun pengalaman sebelumnya menunjukan sikap presidengampang berubah pada detik-detik terakhir.
Mulyanto juga mengungkapkan, ketika saham PT Freeport Indonesiaseratus persen milik swasta saja pemerintah mbalelo dalam pelarangan eksporkonsentrat PT FI ini. Apalagi sekarang lima puluh satu persen saham PTFI sudahmilik negara.
“Terus terang saya tidak yakin dengan statemen-statemenseperti itu. Ini kan modus yang selalu terjadi. Gertak sambal yangujung-ujungnya ditarik kembali melalui kebijakan relaksasi. Sejak tahun 2014sudah lebih dari delapan kali izin relaksasi yang melanggar Undang-Undang (UU)itu diberikan Pemerintah," tandasnya.
Selain itu, lanjut Mulyanto, PT Freeport Indonesia jugatelah berkali-kali mempermainkan marwah pemerintah dan konstitusi. Sepertikeengganan PT.FI dalam membangun smelter, sebagaimana yang ditetapkan UU No.4/2009 tentang Pertambangan Minerba, yang mewajibkan PT FI untuk mengoperasikansmelter pada Januari 2014.
Namun, sambung Mulyanto, kenyataannya PT FI tidakmenjalankan amanat UU tersebut, meski tidak ada Pandemi Covid-19 sekalipun.Bahkan wacana yang dikembangkan PT FI justru adalah bahwa pembangunan smelteruntuk mineral tembaga itu tidak menguntungkan.
“Dan sekarang PT FI minta perpanjangan eksporkonsentrat tembaga kembali, dengan alasan smelter mereka belum rampung karenaterimbas pandemi Covid-19,” tukasnya.
Jika hal tersebut disetujui, Mulyanto menilai, makasecara langsung Pemerintah menabrak UU No. 3/2020 tentang Pertambangan Minerbayang merupakan perubahan dari UU No.3/2009, khususnya pasal 170A. Pasaltersebut mengamanatkan pelarangan ekspor mineral sejak Juni tahun 2023.
Oleh karena itu, Mantan Sekretaris Menteri Riset danTeknologi ini mendesak ketegasan sikap Presiden Joko Widodo terkait pelaranganekspor konsentrat tembaga ini. Karena hal tersebut terkait marwah Pemerintahdan Konstitusi.
Untuk diketahui dalam Rapat Dengar Pendapat bersamaKomisi VII DPR RI, Senin (27/3) kemarin, PT FI kembali minta perpanjanganekspor konsentrat tembaga kepada Pemerintah. Alasannya adalah karena adanyakahar Pandemi Covid-19, yang membuat mereka tidak mampu merampungkanpembangunan smelter tepat waktu.
Redaksi