Kitakini.news - Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantarmenerbitkan aturan batas operasional usaha hiburan selama bulan suci Ramadan1444 H. Dalam aturan tersebut usaha dilarang beroperasi melebihi pukul 24.00WIB.
Walikota Pematangsiantar dr Susanti Dewayani menandatanganisurat edaran atau SE bernomor 300.1.2.1/2117/III/2023 tertanggal 31 Maret 2023.SE tersebut tentang Operasional Usaha Tempat Hiburan Malam (THM), Griya Pijat,dan Karaoke keluarga selama bulan Ramadan 1444 H/2023 M.
Walikota dalam surat tersebut menyampaikan edarandikeluarkan dalam rangka pelaksanaan bulan suci Ramadan Tahun 1444 H/2023 Mserta menjaga toleransi umat beragama dan menghormati pelaksanaan ibadah umatMuslim selama puasa.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pematangsiantar,Pariaman Silaen melalui Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah, MangarajaNababan menjelaskan secara rinci mengenai batasan jam operasional sejumlahusaha.
Diantaranya usaha Klub Malam, Pub/Live Music, Bar/RumahMinum, dan Diskotik, menurut dia jam operasional usaha dimulai pukul 22.00 WIBhingga pukul 24.00 WIB.
Sedangkan usaha Karaoke Keluarga jam operasional usahanyapukul 10.00-20.00 WIB. Sementara Griya Pijat/Kusuk Lulur, SPA dan Mandi Pijat,jam operasional usaha pukul 09.00-16.00 WIB.
Selain itu, dilarang memainkan petasan atau mercon dansejenisnya selama bulan suci Ramadhan, yang dapat mengganggu kenyamanan umat Muslimdalam menjalankan ibadah.
“Juga diminta untuk tetap menjalankan protokol kesehatan.Apabila ada pelanggaran, maka akan dilakukan tindakan sesuai peraturanperundang-perundangan yang berlaku,” terang Mangaraja.
Lebih lanjut Mangaraja mengatakan, SE tersebut telahdidistribusikan ke sejumlah tempat usaha. "Hari ini yang dimulai siangtadi sudah diedarkan SE ke Griya Pijat, juga malam ini akan berlanjutpendistribusiannya sekaligus Patroli Wilayah" tandasnya.
Kontributor: Tumpal Tanjung