Kitakini.news– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRD Sumut) meminta aparatberwenang agar tidak melakukan razia terhadap para pedagang pakaian bekas yangselama belasan tahun telah berjualan disejumlah kawasan di Kota Medan.
Demikian salahsatu kesimpulan hasil rapat antara Komisi D, B dan A DPRD Sumut yang digelarbersama ratusan pedagang pakaian bekas di ruang Aula gedung dewan Jalan ImamBonjol Medan, Selasa (4/3/2023).
Hadir tersebutdipimpin oleh Ketua Komisi D Benny Haryanto Sihotang didampingi anggota AriWibowo, Victory Silaen, Hanafi, Sugianto Makmur, Yahdi Kohir. Juga hadir dalampertemuan itu sejumlah kepala dinas, perwakilan dari Bea Cukai dan instansiterkait lainnya.
Sekitar100-an pedagang pakaian bekas yang hadir dalam pertemuan tersebut mewakilibeberapa asosiasi pedagang yang dipimpin oleh Tigor Simbolon dan SulaimanPurba.
Kesepakatandalam rapat gabungan itu dicapai setelah DPRD Sumut menerima masukan keluhanyang terkait dengan rencana penertiban para pedagang bekas di Kota Medan.
Maria, salahsatu pedagang pakaian bekas yang sehari-hari berjualan di Padang Bulanmengeluhkan pembeli anjlok akibat adanya rencana penertiban oleh aparatgabungan terhadap pedagang bekas yang dikenal dengan Mongonsidi Plaza (monza).
Bukan hanyadirinya yang hadir, tapi sekitar 2.500 pedagang yang berprofesi samamengkhawatirkan akan mengalami kerugian puluhan miliar bila rencana penertibanterhadap pedagang bekas itu digelar.
Hal yangsama disampaikan Tigor Simbolon dari asosiasi pedagang bekas yang menyebutkanbahwa penertiban terhadap pedagang bekas ini sangat memukul pelaku UMKM diMedan, karena jumlah mereka sudah mencapai ribuan orang.
Dia jugamenyesalkan penggerebekan rumah penyimpanan pakaian bekas impor atau monza diMedan. Sebanyak 243 balpres monza turut disita dalam penindakan yang dilakukanPolda Sumut bersama dengan Bea Cukai Sumut.
Menanggapikeluhan itu, Anggota Komisi D Sugianto Makmur mempertanyakan langkah pemerintahyang terkesan memunculkan masalah baru, terkait penanganan masalah imporpakaian beras ke Indonesia termasuk Sumatera Utara.
MenurutSugianto, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut tegas menolak langkah tersebuttermasuk meminta aparat berwenang untuk tidak merazia dan menahan barang-barangimpor yang dikirimkan melalui pelabuhan Belawan. "Tangkapsaya dulu sebelum bapak-bapak dari Bea Cukai merazia pakaian bekas milik parapedagang," ungkap Sugianto Makmur.
Setelahmendengar keluhan dan tanggapan anggota dewan Ketua Komisi D Benny Haryantomerekomendasikan agar pihak terkait tidak melakukan razia penangkapan barangimpor bekas yang ada di Pelabuhan Belawan.
Pemerintahjuga diminta untuk memberikan kelonggaran kepada para pedagang bekas yangterlanjur sudah membeli barang tersebut untuk dijual hingga pada hari lebarannanti.
MenurutBenny, rekomendasi Komisi A, B dan D ini ini nantinya akan disampaikankepada pihak terkait agar kiranya disikapi dengan baik.
Menyinggungmasalah rencana melegalkan pakaiam bekas monza, Benny Hariyanto dari FraksiGerindra akan menindaklanjutinya dengan menyurati fraksinya di DPR-RI.
"Kitaingin tahu langkah-langkahnya, syarat-syaratnya seperti apa agar nantinyanantinya kehadiran pedagang bekas monza dapat dipertanggungjawabkan secarahukum," pungkas Benny.
Redaksi