Bangun Rumah Tak Layak Huni, Pemprovsu Gelontorkan Anggaran Rp18,7 M

- Rabu, 05 April 2023 15:36 WIB

Warning: getimagesize(https://cdn.kitakininews.co.id/uploads/images/202304/Alfi.png): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u808140588/domains/kitakininews.co.id/public_html/amp/detail.php on line 176

Kitakini.news – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara(Pemprovsu) akan menggelontorkan dana stimulan Rp18,750 miliar untuk membantupembangunan rumah tidak layak huni. Ini merupakan salah satu langkah Pemprovsudalam mengurangi pemukiman kumuh.

 

Tak hanya itu, Pemprovsu juga menganggarkan bantuanRp30 juta untuk stimulan pemilik rumah tapak yang tergolong dalam pemukimankumuh. Kemudian dibantu dengan swadaya masyarakat, Pemprovsu akan mengurangipemukiman kumuh.

 

Untuk tahun ini, kata Kepala Dinas Perumahan danKawasan Permukiman Alfi Syahriza, rencananya ada 625 unit rumah dan tersebar di14 kabupaten/kota yang menjadi sasaran program tersebut. Yaitu Samosir, Toba,Humbahas, Taput, Simalungun, Asahan, Batubara, Labusel, Labura, Palas, Binjai,Mandalilinnatal, Tapteng, Nias Utara

 

”Skemanya dua tahun sekali, jadi bila tahun ini kabupatenA sudah dapat tahun depan tidak dapat lagi. Ini juga termasuk pemugaran untukjalan dan drainase di pemukiman kumuh,” kata Alfi kepada wartawan melaluiketerangan tertulis di Medan, Rabu (5/2/2023).

 

Alfi memaparkan, bahwa stimulan ini diberikan kepadagolongan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang memiliki rumah tapak dipemukiman kumuh. Kemudian pemerintah daerah mengajukan melalui Surat Keputusan(SK) ke Pemprovsu.

 

”Kawasan kumuh yang masuk dalam kewenangan PemerintahProvinsi yang luasnya 10-15 Ha, itu sesuai peraturan Kementerian PUPR, kemudiankita bekerja sama dengan kabupaten/kota untuk menyalurkan bantuan tersebutkepada keluarga yang sesuai dengan kriteria, bukan ke perorangan,” bebernya.

 

Selain itu, sambung Alfi, bantuan Rp30 juta yangdiberikan Pemprovsu kepada penerima manfaat berupa material dan upah pengerjaan(Rp26 juta untuk material dan Rp4 juta untuk upah).

 

“Kemudian Pemprovsu memilih penerima manfaat yangmemang memiliki kemampuan secara swadaya untuk membenahi rumahnya,” tandasnya.

 

”Dinas Perkim bekerja di pemukiman kumuh, apakah ituperbaikan atau bangunan baru, CPM (calon penerima manfaat) kita adalah orangyang memiliki kemampuan berswadaya, material yang kita berikan bersama upah ituRp30 juta untuk maksimal luas rumah maksimal 48 m persegi,” terangnya.

 

Alfi juga mengajak wartawan untuk mengawal program iniagar tepat sasaran. Sebab tidak sedikit masyarakat yang mampu secara finansialmemanfaatkan program ini.

 

”Kita harus kawal, teman-teman juga harus kawal karenaada kemungkinan orang yang berkecukupan memanfaatkan ini hanya untuk investasi,orang yang masuk kriteria kita untuk CPM malah mengontrak di rumah tersebut,” pungkasnya.

 

 

 

 

Redaksi

 

 


Tag:

Berita Terkait

News

Berprofesi sebagai DJ, Mahasiswa Farmasi Ditangkap Edarkan 488 Vape Narkoba

News

Merasa Martabat Wartawan Direndahkan, PWI Sumut Laporkan Hotman Paris ke Polda Sumut

News

Terdengar Ledakan, Rumah Mewah di Grand Polonia Medan Ambruk Saat Renovasi

News

Gubernur Bobby Nasution Hadiri Nobar Final Piala Dunia, Satlantas Polres Nias Lakukan Rekayasa Kalukintas

News

Viral, Pria di Medan Bakar Ayah Kandung

News

Wabub Nisel Dampingi Bobby Nasution dan Dubes Prancis Kunjungi Desa Wisata Bawomataluo