Kitakini.news– Menteri Koperasi dan UMKM serta Menteri Perdagangan memberikan kelonggarankepada pedagang pakaian bekas (monza). Kelonggaran tersebut berupa pemberiantenggat waktu para pedagang menghabiskan stok hingga usai lebaran.
Alih-alihditunda, diketahui, terjadi penindakan terhadap dua titik, yaitu gudang diKelurahan Namo Gajah dan Perumnas Simalingkar beberapa waktu lalu.
Menanggapihal tersebut, Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting meminta seluruh komponen penegakhukum untuk menahan diri hingga masa lebaran usai.
"Semuaharus mematuhi dan mendengarkan imbauan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masdukiagar pedagang bisa menghabiskan stok dagangannya sampai habis lebaran," cetusBaskami kepada wartawan di Medan melalui rilis tertulis, Rabu (5/4/2023).
Baskamimenjelaskan, pihaknya juga telah membahas persoalan tersebut bersama GubernurSumatera Utara, Edy Rahmayadi. "Denganharapan Gubernur menyampaikannya kepada Forkopimda. Hal ini menjadi perhatiankita bersama, bagaimanapun persoalan monza juga berkaitan dengan nasib marhaen,rakyat kecil," jelasnya.
Politisi PDIPerjuangan itu juga menyebut Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dan MenteriPerdagangan Zulkifli Hasan telah memberi kelonggaran kepada para pembeli ataureseller untuk menjual pakaian impor bekas pada saat Ramadhan dan Lebaran.
"Sayakira kita harus memperkuat sinergitas, patuhi imbauan kedua menteri. Saya kirakelonggaran tersebut diberikan setelah melalui pertimbangan yang matang,"ungkapnya.
Baskamimenyebut, pihaknya hingga berita ini ditulis, terus mendengarkan aspirasi parapedagang monza. "Parapedagang telah mendatangi saya secara langsung dan menghubungi saya melaluitelepon. Semua meminta penindakan itu ditunda agar mereka menghabiskan stok nyahingga lebaran," tambahnya.
Dikatakannya,para pedagang bermohon, agar pakaian yang sudah terlanjur dibeli dihabiskanjelang lebaran. Setelahnya, para pedagang siap mematuhi peraturan pemerintah. "Sayaharap semua pihak bisa menahan diri. Beri kesempatan untuk rakyat kecil mencarirezeki," pungkasnya.
Redaksi