Kitakini.news – Revisi Undang-Undang PerlindunganKonsumen Nomor 8 Tahun 1999 dibuat memang benar-benar untuk melindungi konsumendari pelaku usaha.
"RUU Perlindungan Konsumen ini melindungi konsumenterhadap pelaku usaha. Jadi bagaimana mereka kemudian jangan sampai haruspembuktian terbalik dan sebagainya," kata Anggota Komisi VI DPR-RI, IntanFauzi di Jakarta seperti dilansir dari laman resmi dpr.go.id, Kamis (6/4/2023).
Intan menjelaskan, dalam rangka pembahasan untuk DIM RUUPerlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999, tentunya dengan berbagai perubahan zamansaat ini seperti adanya e-Commerce dan sebagainya ini perludirevisi undang-undang Perlindungan Konsumen sehingga betul-betul bisamelindungi konsumen.
"Dalam segala hal tadi antara lain kita bahasbagaimana keberadaan BPKN, kemudian lembaga lainnya misalnya sengketa konsumendan sebagainya juga Bagaimana isi dari setiap pasal yang ada Di RUU," ujar Intan.
Salah satu klausul bahwa usulan dari para akademisi diFH UI, antara barang dan jasa perlu dipisahkan, Dan ini juga dibicarakan sampaidengan konsumen akhir, jadi bukan konsumen antara.
"Kenapa? karena tentunya kalau cacat itu ada dibarang, berbeda kalau misalnya jasa tentu itu bicaranya malpraktek danseterusnya," ujar Intan.
Para akademisi FH UI berharap DPR sebagai lembaganegara yang membuat, melakukan pembahasan sampai dengan mengesahkanundang-undang bersama pemerintah, perlu adanya perbedaan antara sanksiadministratif, sanksi perdata dan sanksi pidana.
"Dan tentu tidak semua sanksi itu adalah berujungpidana karena memang ada yang memang dilakukan secara perdata dan ada yangmemang bisa dikenakan sanksi pidana," pungkas Intan
Redaksi