Kitakini.news - Ratusan mahasiswa yang terdiri dari berbagaikampus dan BEM se-Kota Padangsidempuan mendatangi kantor dewan perwakilanrakyat daerah (DPRD), Senin (10/4/2023) sore.
Diketahui aksi unjuk rasa dari Aliansi Badan EksekutifMahasiswa (BEM) Se Kota Padangsidempuan itu menolak akan perpu cipta kerja.
"Kami meminta DPR RI segera mencabut perpu cipta kerjakemudian kami meminta supaya DPR RI segera hentikan segala bentuk penghianatandan pembangkangan terhadap konstitusi,” ujar Refina salah seorang mahasiswa.
Kemudian sambung Darmawan Saputra selaku ketua BEM IPTS, DPRRI Mencabut seluruh kebijakan dan peraturan perundang-undangan yangbertentangan dengan konstitusi.
“Hapus sistem kerja kontrak, alih daya, sistem magang danstop politik upah murah serta perlakukan upah sesuai kualitas hidup layak,” tambahnya.
Dijelaskan Darmawan, Sebagai mahasiswa (se-tapanuli bagianselatan) yang seyogiaya sebagai sosial control, mereka mengkaji kembali kebijakanpemerintah kota Padangsidempuan, dalam hal ini traffic light yang dijadikansebagai pajangan semata.
“Jelas dalam hal ini kita sebagai mahasiswa merasa PemerintahKota Padangsidempuan tidak integritas atas kebijakan yang tidak mengarah kepadaarah kebijakan pembangunan di sekawasan kota Padangsidempuan,” tandasnya.
"Yang terpenting dalam tuntutan kami ini adalah kamimeminta DPR RI meninjau kembali perpu tahun 2022 tentang cipta kerja/pengesahanUUD tersebut,” jelasnya.
Menyikapi pernyataan para mahasiswa Ketua DPRDPadangsidempuan pihaknya akan meneruskan ke DPRD RI.
"Terkait tuntutan dari masa pengunjuk rasa akanditeruskan kepada pimpinan DPR RI namun pihak DPRD meminta Pernyataan Aksi yangsudah di tandatangani dan Stempel dari Masing masing BEM agar dapat diteruskanke DPR RI. Terkait dengan Trafik Ligh kami akan melakukan Rapat Paripurna diDPRD Padangsidimpuan,” ujarnya.
Amatan awak media sekira Pukul 17.40 WIB diserahkanpernyataan sikap yang sudah ditandatangani DPRD Padangsidimpuan dan Masingmasing Ketua BEM yang diterima oleh Ketua DPRD Padangsidimpuan guna diteruskanke DPR RI.
Kontributor: Efendi Jambak