DPD REPDEM Sumut Desak Kapoldasu Tangkap Pelaku Pelecehan Logo PDI Perjuangan

- Kamis, 13 April 2023 16:23 WIB

Warning: getimagesize(https://cdn.kitakininews.co.id/uploads/images/202304/REPDEM_Sumut.png): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u808140588/domains/kitakininews.co.id/public_html/amp/detail.php on line 176

Kitakini.news– Dewan Pimpinan Daerah Relawan Perjuangan Demokrasi Sumatera Utara (DPD RepdemSumut), meminta agar penyidik Polres Kabupaten Simalungun segera menangkap pelakupelecehan dan penghinaan terhadap logo PDI Perjuangan yang diunggah ke publikmelalui media sosial.

 

DPD RepdemSumut menyebutkan, PDI Perjuangan tidak alergi terhadap kritik, tetapi dalamkonteks ini sesuatu merupakan pelanggaran hukum.

 

“PDIPerjuangan adalah partai para pejuang, diisi oleh orang-orang yang kritissehingga tidak alergi terhadap kritik apapun. Tetapi untuk penghinaan danpelecehan karena ini pelanggaran hukum dan kami sebagai kader yang taat hukumdi Republik ini, tidak bisa mentolerir itu,” tegas Ketua DPD Repdem SumutMartua Siadari kepada wartawan di Sekretariat Repdem Sumut Jalan Bunga WijayaNomor 6 Medan, Kamis (13/4/2023).

 

Oleh karenaitu, Martua didampingi Sekretaris, Hendra Gunawan Kaban dan Wakil Ketua BidangMedia dan Propaganda, M Harizal meminta Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol PancaPutra segera memerintahkan jajarannya, untuk mengambil tindakan hukum denganmenangkap pemilik akun Facebook  “Re Member” yang telah melecehkan danmenghina logo PDI Perjuangan.

 

“Logo partaimerupakan simbol yang sangat sakral bagi seluruh kader PDI Perjuangan, tidakhanya kader di Kecamatan Girsang Sipangan Bolon atau Sumatera Utara saja,”tutur Martua.

 

Jika hal inidibiarkan, lanjut Martua, bisa menjadi preseden buruk bagi penegakkan hukum danmuncul kekhawatiran, pembiaran tersebut akan menjadi Yuris Prudensi bagiorang-orang yang merasa tidak senang terhadap orang lain, atau salah satupartai, termasuk pada pejabat pemerintahan.

 

“Muncul rasakepercayaan kepada orang lain untuk menulis apa saja di akun media sosial,menghina, melecehkan semua orang, semua lembaga, karena tidak ada tindakanhukum terhadap pelaku tersebut, karena UU ITE hanya berlaku pada kasus tertentusaja,” tegas Martua.

 

Selain itu,masih kata Martua, jika hukum tidak berjalan banyak amarah yang harus diredamsehingga menjadi menambah persoalan baru, karena banyak kepentingan yang bisamemboncengi pemilik akun, atau malah para kader yang sedang emosi karena logopartainya dilecehkan sehingga dapat menciptakan situasi yang tidak kondusif.

 

Sebelum ituterjadi, maka perlu tindakan tegas sebagai bentuk pembelajaran, pendidikanhukum dan pendidikan politik pada seluruh masyarakat agar tidak latah danmerasa hebat berani memposting sesuatu tindakan pelanggaran hukum di lamanmedia sosialnya.

 

Dari hasilpenelusuran DPD Repdem, dalam akun pelecehan dan penghinaan tersebut, dibuatgambar Banteng sedang menangis dan dibawahnya ditulis “Pedih Perjuangan”,sedangkan disamping ada gambar pria berbaju kaos putih yang diduga merupakanpemilik akun, sedangkan Caption pada unggahan tersebut, tertulis “No COMMENT”disertai dengan emoji tertawa dan bendera Israel.

 

 

Redaksi

 

 


Tag:

Berita Terkait

News

Jusup Ginting: Pertamina Harus Segera Pastikan Kapan Berakhirnya Antrean BBM di Medan

News

Wakil Bupati Nias Sambut Kepulangan Kontingen Pramuka, Peserta Bawa Pulang Prestasi

News

Kebakaran Ruko Sparepart di Jalan Semarang Medan Berhasil Dipadamkan, Polisi Selidiki Penyebab

News

Toko Sparepart Mobil di Jalan Semarang Medan Terbakar, Warga Panik Selamatkan Kendaraan

News

BBM Langka di Medan, Robi Barus: Pemko Medan Harus Segera Koordinasi Dengan Pertamina

News

Antrean BBM Mengular, DPRD Sumut Khawatir Aktivitas Ekonomi dan Logistik Lumpuh